Menuju konten utama

Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?

Menteri Ara ngamuk saat melihat penutupan jalan tembus di PIK 1. Ia menegaskan PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai segera membongkar pagar itu.

Kenapa Menteri Ara Ngamuk di Penutupan Jalan PIK 1?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, saat meninjau langsung lokasi jalan tembus Row 47 menuju Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 yang kini aksesnya telah ditutup, Rabu (19/2/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait terlihat tidak senang saat meninjau langsung lokasi penutupan jalan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Rabu, 19 Februari kemarin. Kenapa Menteri Ara ngamuk?

Maruarar Sirait melihat langsung lokasi penutupan jalan tembus Row 47 di PIK 1. Ini adalah bentuk tanggapan terhadap protes yang dilakukan warga Kapuk Muara dalam unjuk rasa pada 14 Februari lalu.

PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai telah melakukan menutup jalan itu sejak tahun 2015 dengan memasang tembok pembatas. Warga Kapuk Muara mengatakan jika sejak adanya tembok pembatas itu, akses warga terhalang. Ditambah lagi tembok pembatas memperparah banjir di kawasan tersebut.

“Di balik ini ada dua PT, satu PT Lumbung, satu PT Mandara. Jalannya yang bebaskan [Pemprov] DKJ sesuai aturan, yang bangun DKJ, yang menetapkan penetapan lokasi (penlok) DKJ. Begitu selesai, saya akan datang lagi untuk membuka tembok 47 meter kurang lebih, untuk kepentingan rakyat, untuk bisa bersosialisasi dan tidak ada lagi eksklusivitas,” ujar Menteri Ara.

Lebih lanjut, Menteri Ara menegaskan jika dirinya tidak akan lagi mentolerir segala bentuk penutupan jalan dengan dalih eksklusivitas perumahan.

“Saya setuju itu [dengan pembongkaran tembok]. Karena tidak boleh ada yang eksklusif. Karena kita Indonesia ini harus menyatu, ya. Tidak boleh ada [yang] eksklusif,” tegasnya.

Meskipun tidak senang dengan adanya pembatas jalan tembus Row 47 itu, Pemerintah tetap mencari jalan tengah. Jangan sampai salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan adanya hal itu.

"Kita pemerintah memang wajib komunikasi dengan siapa pun iya kan dengan pemerintah dengan rakyat dengan pengusaha, semua kita komunikasi. Tetapi bukan berarti kita tidak tegas, bukan berarti tidak menegakkan aturan,” papar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikutip tvonenews (20/2).

Bolehkah Menutup Jalan untuk Perumahan?

Pertanyaan tersebut muncul karena permasalahan mengenai penutupan jalan untuk perumahan bukan hanya dialami di PIK 1, namun juga di beberapa tempat. Lantas, sebenarnya bolehkah menutup jalan untuk perumahan?

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 33 ayat 3 i dan j disebut:

(i) bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;

(j) bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dijelaskan:

Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Pasal 18: Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Dari peraturan-peraturan tersebut dapat disimpulkan jika penutupan jalan yang berpengaruh pada lalu lintas umum dan akses publik tidak diperbolehkan.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra