Menuju konten utama
Periksa Fakta

Apa Benar Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Lagi Berlaku?

Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan kalau informasi dalam video yang tersebar tidak benar.

Apa Benar Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Lagi Berlaku?
Header Periksa Fakta Apa Benar Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Lagi Berlaku?. tirto.id/Fuad

tirto.id - Di tengah sudah adanya digitalisasi bentuk sertifikat tanah, belum lama ini, di media sosial berseliweran narasi soal sertifikat tanah dalam bentuk kertas yang tidak lagi berlaku dan sepenuhnya bakal diganti ke versi digital.

Sebuah akun Facebook dengan nama “Nur Terbit” (arsip) membagikan klaim ini dalam bentuk video berdurasi 2 menit 12 detik. Menurut narator video, peraturan transformasi surat tanah ke bentuk digital ini berlaku mulai Februari 2025.

Apabila sertifikat lama tidak diubah menjadi elektronik, maka surat-surat itu akan dimusnahkan pemerintah. Alhasil, aset berharga masyarakat, seperti rumah dan tanah, dikatakan terancam diambil oleh negara.

Peraturan ini diisukan akan berlaku di tahun depan, yaitu tahun 2026. Jadi, beritahu informasi ini kepada sanak keluarga Anda. Segeralah ubah sertifikat tanah dan rumah yang berbentuk kertas menjadi elektronik di tahun 2025 ini, atau sebelum tahun 2026. Jadi sangat rugi sekali jika kita tidak tahu informasi ini,” kata narator video di detik 0:49.

Periksa Fakta Sertifikat Tanah Versi Kertas

Periksa Fakta Apa Benar Sertifikat Tanah Versi Kertas Tidak Lagi Berlaku?.

Klip singkat ini sudah ditonton sebanyak 328 kali sejak disebarkan pada Kamis (6/12/2025) sampai Kamis (13/2/2025). Unggahannya sendiri juga memperoleh 2 likes dan 3 komentar.

Narasi yang sama juga disebarkan oleh akun TikTok “ayah.koe4” (arsip).

Namun, apa benar informasi yang beredar?

Penelusuran Fakta

Untuk mengecek narasi ini, Tim Riset Tirto mencoba mengunjungi akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Lewat unggahan Instagram-nya, Jumat (7/2/2025), Kementerian ATR/BPN rupanya sudah menegaskan bahwa informasi dalam video berseliweran tidak benar. Pihaknya menyatakan, sertifikat lama dengan sampul hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

“Selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama (hijau) milikmu tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik,” begitu bunyi pernyataannya.

Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN mengatakan, jika masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya, dan pemecahan, maka pada proses ini sertifikat lama secara otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.

Meski demikian, negara tidak akan merampas tanah, bangunan, dan barang berharga masyarakat hanya karena tidak mengubah sertifikat menjadi elektronik.

“Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob!,” tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

Kementerian ATR/BPN memang sebelumnya sempat menyatakan soal target keseluruhan sertifikat tanah bisa berganti ke sertifikat elektronik pada 2026. Namun demikian, tidak ada sumber resmi maupun berita kredibel yang mengonfirmasi klaim sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku.

Seperti dilaporkan Detik, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi mengatakan, saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.

"Kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya dan selebihnya kita lakukan alih media. Jadi perkiraan kita sekitar tahun 2026 kita sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan layanan elektronik secara masif," kata Asnaedi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh menteri.

Narasi yang beredar juga sudah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim sertifikat tanah dalam bentuk kertas tidak lagi berlaku dan aset warga akan jadi milik negara jika sertifikat tanah tidak segera diubah ke bentuk elektronik, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan kalau informasi dalam video yang berseliweran tidak benar. Pihaknya menyatakan, sertifikat lama dengan sampul hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik.

Meski program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, tidak ada ketentuan yang menyebut bahwa aset warga bakal dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty