tirto.id - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN biasanya dikenakan pada transaksi jual beri barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak pribadi.
PPN juga bisa dibebankan kepada badan yang memiliki kewajiban membayar pajak setelah mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mudahnya, PPN adalah pajak yang dibebankan pada setiap aktivitas konsumsi barang atau jasa dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, hingga Pemerintah.
Akan tetapi, pembayar pajak atau konsumen produk dan jasa tersebut tidak perlu membayar langsung kepada negara melainkan kewajiban membayarkan jatuh pada pihak pemotong PPN.
Konsumen akhir menjadi pihak yang berkewajiban untuk membayar, sementara penjual harus menyetor dan melaporkan PPN.
Contohnya adalah ketika kita membeli makanan atau minuman di supermarket, akan ada jumlah PPN di dalam struk yang harus Anda bayar sebagai pembeli.
Namun, tidak semua jenis barang merupakan objek pajak PPN.
Dilansir dari laman Klik Pajak objek PPN, terdiri dari beberapa jenis. Berikut adalah penjelasannya:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di suatu wilayah pabean oleh seorang pengusaha. Selama pengusaha berkegiatan bisnis di dalamnya, maka ia akan dikenai PPN di mana barang atau jasa yang dijualnya menjadi objek pajak pertambahan nilai.
- Penggunaan atau kegiatan konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak berwujud dari wilayah dari luar pabean ke dalam pabean.
- Memasukkan barang dari luar negeri atau impor, di mana barang tersebut termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP).
- Pengiriman dagang ke luar negeri atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Termasuk juga pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari wilayah luar pabean ke dalam pabean.
Berapa tarif pembayaran PPN?
Dilansir dari Online Pajak, tarif PPN menurut UU No.42 Tahun 2009 Pasal 7 adalah sebagai berikut:
1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Perbedaan PPN dengan PPh
Bagi para wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bukan merupakan istilah yang asing. Namun, Anda juga harus dapat membedakan keduanya. Berikut adalah perbedaan mendasar PPN dengan PPh, sebagaimana dilansir dari Online Pajak:
1. Objek kenaan pajak. PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi objek pajak, sedangkan PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak.
2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir (bukan oleh produsen), sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.
3. Jenis pajaknya. PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPh terdiri dari beberapa jenis seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
4. Tarif potongan juga menjadi perbedaan PPN dan PPh. PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yulaika Ramadhani