tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tambahan 8 perusahaan global yang resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual ke konsumen Indonesia. Ke-8 perusahaan akan mulai memungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 November 2020.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Adapun ke-8 perusahaan itu adalah:
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6. To The New Pte. Ltd.
7. Coda Payments Pte. Ltd.
8. Nexmo Inc.
Dengan tambahan ini maka jumlah pemungut PPN digital mencapai 36 entitas. DJP menyatakan ke depannya jumlah ini masih dapat bertambah lagi sebagai pemungut PPn. Adapun daftar pemungut PPN digital dapat dilihat di tautan https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.
DJP menyatakan perusahaan yang memenuhi kriteria nantinya termasuk memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan. Sampai saat ini DJP masih mengharapkan adanya inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto