tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.
WeTransfer merupakan layanan transfer file komputer berbasis internet yang perusahaannya di Belanda. Sedangkan OffGamers adalah toko digital untuk pemain gim daring.
Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun," jelas dia, Senin (6/9/2021).
Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Neilmaldrin menjelaskan, pihaknya akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali