Menuju konten utama

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp2,25 Triliun dari PPN Digital

Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan PPN PMSE sebesar Rp2,25 triliun dari 50 PMSE hingga 16 Juni 2021.

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp2,25 Triliun dari PPN Digital
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan PPN atas Produk Digital Luar Negeri atau PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebesar Rp2,25 triliun dari 50 PMSE hingga 16 Juni 2021.

Rincian dari PPN PMSE adalah setoran tahun 2020 sebesar Rp730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp1,52 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RUU KUP pada Senin (28/6/2021).

PPN PMSE merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pemerintah menunjuk PMSE sebagai pemungut pajak mulai Juli 2020 dimulai dengan 6 penunjukan, sesuai dengan Perppu 1/2020 (UU 2/2020).

Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan dari 2015 hingga sekarang. Reformasi perpajakan pada periode ini fokusnya pada kemudahan berusaha, mendorong ekonomi dan memudahkan layanan.

Hingga Juni 2021, DJP telah menunjuk 75 PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.

Delapan PMSE terbaru sebagai pemungut PPN yang diumumkan oleh DJP pada Mei 2021 lalu adalah:

  1. TunnelBear LLC
  2. Xsolla (USA), Inc.
  3. Paddle.com Market Limited
  4. Pluralsight, LLC
  5. AutomatticInc
  6. Woocommerce Inc
  7. Bright Market LLC
  8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti