Menuju konten utama

Penerimaan Pajak 2025 hanya Bisa Tutup 67% Total Belanja Negara

DJP mengakui masih ada problem untuk peningkatan penerimaan perpajakannya sampai akhir tahun.

Penerimaan Pajak 2025 hanya Bisa Tutup 67% Total Belanja Negara
Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Perpajakan Internasional Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama alias Toto, mengakui sampai akhir 2025 penerimaan pajak baru akan menutup 67,7 persen dari total belanja negara.

Hal ini diungkapkannya dalam acara Asia Pacific Contribution on Internasional Tax System yang diselenggarakan The Prakarsa dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Doubletree by Hilton Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

“Nah, untuk tahun 2025 sendiri kita sampai dengan akhir tahun itu pajaknya akan menutup 67,7 persen dari belanjaan negara. Jadi, kita memang masih ada problem untuk peningkatan penerimaan perpajakannya,” akunya.

Toto sadar, untuk mengatasi masalah penerimaan pajak ini, yang perlu dilakukan adalah dengan memperluas basis pajak –ekstensifikasi. Namun, dengan banyaknya tenaga kerja informal di Indonesia, membuat pemerintah sulit untuk memperluas basis pajak.

Belum lagi, para pelaku usaha di sektor informal juga masih mengalami tekanan karena ekonomi domestik yang dianggap terlalu kering.

“Jadi, berbagai macam cara sudah kita mulai. Kita mulai dengan pendekatan sederhana sebenarnya, hanya kita hitung dari omset 0,5 persen, sebelumnya 1 persen dari omset. Sekarang sudah kita turunkan lagi, itu pun belum bisa menjaring banyak warga masyarakat kita,” kata Toto.

Selain sektor informal, isu lain yang menjadi tantangan peningkatan penerimaan pajak adalah terkait dengan sulitnya menentukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), batasan terkait perusahaan-perusahaan yang harusnya masuk atau tidak masuk dalam sistem perpajakan Indonesia, hingga terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Karenanya, dengan berbagai masalah itu, kini pemerintah hanya bisa melakukan intensifikasi dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) eksisting. Dalam hal ini, DJP akan meninjau kembali setiap WP, apakah ia sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) atau PPh Badan untuk perusahaan, atau pajak atas barang-barang yang dikonsumsinya dalam PPN.

“tu nanti kita akan lihat, karena ada satu set rule peraturan pajak itu bisa kita anggap mudah. Karena pajak kita hanya ada 3 sebenarnya, pajak atas income atas penghasilan, pajak atas konsumsi, pajak atas kekayaan yang kita sebenarnya tidak kekayaan banget, kita sebut dengan PPB (Pajak Bumi dan Bangunan), itu dulu ada historical-nya,” tukas Toto.

Baca juga artikel terkait DJP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra