tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (Ika Sakti) Tangerang Raya menyoroti sikap inkonsisten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Pemkab Tangerang, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebelumnya menyatakan bahwa laporan BPK mengenai dugaan pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi yang diduga tumpang tindih dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE merupakan “asumsi sepihak”.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, pada Rabu (16/7/2025), menegaskan bahwa Pemkab masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi kebenaran temuan tersebut.
“Lahan warga, lahan yang mana? Itu kan baru asumsi mereka (BPK RI) yang melihat. Pemkab saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak BPN,” kata Rijal saat dikonfirmasi.
Namun, hari ini Kamis (17/7/2025), Pemkab Tangerang justru mengakui adanya temuan tersebut. Dalam pernyataan resmi, Abdullah Rijal membenarkan bahwa BPK telah memberikan catatan atas pembelian lahan RSUD Tigaraksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
“Kami membenarkan adanya temuan tersebut dan siap menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI,” ujar Rijal di ruang kerjanya.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemkab menyatakan laporan BPK keliru. Menurutnya, tidak ada pernyataan resmi seperti itu dari Pemkab.
“Kami tidak pernah menyatakan laporan BPK keliru. Pernyataan itu tidak benar,” lontarnya.
Sikap yang berubah-ubah ini memicu kritik tajam dari Ika Sakti Tangerang Raya. Perwakilan Ika Sakti, Doni Nuryana, menyebut pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Ini tindakan inkonsisten yang justru mengundang kecurigaan. Di awal menyebut laporan BPK keliru, sekarang bilang akan menindaklanjuti. Sebenarnya sikap resmi Pemkab itu seperti apa?” kata Doni.
Doni mengingatkan bahwa LHP BPK bukan dokumen sembarangan, melainkan hasil audit resmi yang berbasis data internal Pemkab sendiri dan telah melalui prosedur validasi yang ketat.
“BPK bekerja berdasarkan mandat konstitusi, bukan opini pribadi. Kalau sekarang Pemkab menolak temuan yang datanya mereka sendiri yang sediakan, ini patut dipertanyakan. Apakah ada yang sedang ditutupi?” sindirnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberatan atas temuan BPK seharusnya disampaikan sebelum LHP final diterbitkan, bukan melalui klarifikasi di media.
“Menolak LHP yang sudah final itu tidak etis dan bisa dibaca sebagai upaya pengaburan masalah. Ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan publik,” tegas Doni.
Menurutnya, narasi yang inkonsisten justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemkab Tangerang.
“Bukan waktunya retorika. Yang publik butuhkan adalah pembenahan sistem, bukan pengalihan isu,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Ika Sakti mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti temuan BPK secara serius.
“Ini bukan sekadar catatan administrasi. Ini soal integritas anggaran publik dan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Kalau Pemkab serius, buktikan dengan tindakan nyata, bukan klarifikasi berulang,” tandasnya.
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































