Menuju konten utama

Pemkab Tangerang: Laporan BPK soal Lahan RSUD Tigaraksa Keliru

BPKAD Kabupaten Tangerang sebut laporan BPK RI terkait pembelian tanah di luar kebutuhan & beririsan dengan rumah warga sebagai asumsi sepihak.

Pemkab Tangerang: Laporan BPK soal Lahan RSUD Tigaraksa Keliru
Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang. foto/Rhomi Ramdani

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait persoalan RSUD Tigaraksa adalah keliru.

BPKAD menyebut laporan BPK RI yang menyoroti dugaan pembelian tanah seluas 64.607 meter persegi di luar kebutuhan dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE sebagai asumsi sepihak.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, menegaskan bahwa Pemkab Tangerang sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kebenaran klaim BPK RI tersebut.

"Lahan warga, lahan yang mana? Itu kan baru asumsi mereka [BPK RI] yang melihat, sedangkan kan dalam tindak lanjut ini Pemkab berkoordinasi dengan pihak BPN, betul tidak kalau lahan itu [beririsan dengan punya warga]," kata Rijal saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 16 Juli 2025.

Rijal menambahkan, Pemkab Tangerang akan segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada BPK RI mengenai laporan tersebut. Ia menekankan bahwa pemkab akan memberikan jawaban terperinci terkait temuan kelebihan lahan.

"Nanti tindak lanjut secara normatif akan kita sampaikan kembali ke BPK, bahwa terdapat kelebihan akan kita jawab kelebihannya," tegasnya.

Mengenai pertanyaan mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah isu ini ramai diberitakan, Rijal menyebut bahwa waktu sanggah yang diberikan BPK RI terlalu singkat untuk menanggapi semua temuan.

"Terlalu pendek waktunya, pemeriksaan itu," jelas Rijal. "Saat ini pemerintah Kabupaten Tangerang sedang dalam tahap proses tindak lanjut. Sebagaimana LHP BPK, [selain] RSU kan, rekomendasi [lainnya] banyak banget tuh."

Verifikasi dengan BPN jadi Kunci

Rijal juga menjelaskan bahwa verifikasi dengan BPN menjadi krusial untuk menjawab tudingan BPK RI terkait irisan lahan dengan permukiman warga.

"Dalam tindak lanjut ini Pemkab berkoordinasi dengan pihak BPN. Betul tidak kalau lahan itu [beririsan dengan punya warga], nanti hasilnya akan kita laporkan ke BPK. Kalau saat ini kita belum bisa sampaikan, masih dalam proses," paparnya.

Terkait potensi kekeliruan dalam laporan BPK, Rijal optimistis bahwa hasil klarifikasi akan membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak tepat.

Rijal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembelian lahan untuk RSUD telah sesuai dengan prosedur. Jika BPK menemukan kekurangan, Pemkab Tangerang akan melengkapi penjelasan dan data yang diperlukan.

"Tapi saat ini kami belum bisa menjawab itu karena masih dalam proses semuanya," tandasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kembali menjadi sorotan setelah BPK RI mengungkap sejumlah kejanggalan mencolok, mulai dari pembelian tanah di luar kebutuhan hingga status sertifikat lahan yang sudah kedaluwarsa.

Ironisnya, kasus yang sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini diketahui telah dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tanpa kejelasan tindak lanjut, meski ditemukan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024, menyatakan bahwa pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pembangunan RSUD Tigaraksa disebut tidak sesuai perencanaan awal.

Tak hanya kelebihan luas, sebagian besar lahan yang dibeli berdasarkan SHGB No. 4/Tigaraksa milik PT PWS ternyata telah kedaluwarsa sejak 7 Agustus 2014. Hingga akhir audit pada Mei 2025, BPK tidak menemukan bukti perpanjangan hak guna bangunan tersebut.

BPK menilai, pembelian tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa instruksi langsung dari pengadilan merupakan bentuk ketidakhati-hatian pengelolaan anggaran daerah.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS LAHAN RSUD TIGARAKSA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah