tirto.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan berbagai pandangan kritis terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah pusat dalam RAPBN 2027 di Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI. Pandangan ini mencuat seiring pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan, dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suhasil Nazara.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengatakan perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan harus menjadi titik balik perbaikan keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini tertekan oleh dominasi belanja pusat.
"Beliau [Purbaya] adalah Menteri yang luar biasa, terobosan-terobosannya juga bagus... tetapi penggantinya jauh lebih bagus," ujar Ahmad Nawardi saat menyampaikan laporan pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (16/9/2026).
Meski memberikan apresiasi atas penurunan rasio defisit APBN 2027 dari 2,68 persen menjadi 2,40 persen terhadap PDB, Nawardi memberikan deretan catatan terkait makin tergerusnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dan pengalihan sumber penerimaan negara.
Salah satu poin penting yang disoroti DPD adalah merosotnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik secara drastis dalam beberapa tahun terakhir. Nawardi mendesak pemerintah untuk mengembalikan pagu DAK Fisik dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun.
"Dana alokasi khusus fisik agar dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun. Dana ini turun lebih dari 90 persen dalam tiga tahun," ucap Nawardi.
DAK Fisik ini, sambungnya, merupakan ruh pembangunan infrastruktur daerah, mulai dari jalan kabupaten, irigasi, air bersih, sekolah, hingga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Dia menilai pemotongan belanja modal infrastruktur di daerah merupakan yang terendah dalam dua dekade terakhir. Akibatnya, daerah terdesak menaikkan tarif pajak dan retribusi lokal yang mulai memicu keresahan serta kerawanan sosial di tengah masyarakat.
“Daerah terdorong bahkan terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial,” ucapnya.
Selain DAK Fisik, DPD RI menuntut penguatan otonomi dan hak pengelolaan keuangan bagi pemerintahan di tingkat desa. Nawardi mendesak agar fungsi Dana Desa dikembalikan sepenuhnya sebagai kewenangan desa tanpa diikat petunjuk teknis pusat yang terlalu mengikat.
Dia mengusulkan agar pagu Dana Desa ditingkatkan dari Rp25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun.
"Fungsi dana desa agar dikembalikan sebagai dana kewenangan desa dengan menaikkan dana desa reguler dari Rp25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun," katanya.
Lebih jauh, dia juga melayangkan keberatan terkait Penjelasan Pasal 18 RUU APBN 2027. Aturan tersebut dinilai mengecualikan sebagian kenaikan penerimaan sumber daya alam (SDA) dari bagi hasil ke daerah. Padahal, daerah tempat eksploitasi minyak, tambang, dan laut harus menanggung dampak lingkungan serta kerusakan fasilitas.
"Kami meminta untuk menghapus atau merumuskan ulang penjelasan Pasal 18 agar kenaikan penerimaan sumber daya alam tetap menjadi hak daerah penghasil," ujar Nawardi.
Nawardi menambahkan, ketidakadilan makin terasa ketika banyak perusahaan beroperasi dan merusak jalan di daerah, namun membayar pajaknya di kota-kota besar tempat kantor pusat mereka terdaftar.
Sorotan Bunga Utang Rp650 Triliun
Kritik DPD RI juga menyinggung membengkaknya beban bunga utang pada APBN 2027 yang mencapai Rp650,31 triliun, angka yang hampir menyaingi total dana transfer untuk seluruh 38 provinsi, 500 lebih kabupaten/kota, dan 75 ribu desa di Indonesia.
Ketimpangan ini terlihat dari porsi TKD yang terus menyusut menjadi 17,94 persen dari total APBN, sementara porsi belanja pusat melesat hingga 82,06 persen.
“Akibatnya sudah terasa, target pendapatan asli daerah melonjak dari Rp2,64 triliun pada 2020, menjadi Rp4,29 triliun pada 2026,” tutur Nawardi.
Porsi yang masuk ke daerah pun semakin mengecil. Dana bagi hasil susut dari realisasi Rp168,9 triliun di 2025, lalu turun dalam penganggaran 2026 menjadi Rp58,5 triliun, dan pada pagu anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp63 triliun.
Menurutnya, daerah menerima jauh lebih sedikit bukan karena sumbangannya berkurang, tapi karena cara membaginya yang berubah.
Hal itu diperparah dengan pengalihan pengelolaan BUMN ke Danantara membuat setoran dividen BUMN ke kas negara anjlok dari ratusan triliun menjadi tinggal sekitar Rp2 triliun, yang secara langsung menggerus kemampuan APBN dalam membiayai daerah.
“Kami sangat menghormati arah kebijakan tersebut karena saya yakin pemerintah telah memikirkan anggaran tersebut sebaik-baiknya demi bangsa ini. Tetapi, perlu kami sampaikan ketika setoran itu hilang dari APBN, yang ikut hilang adalah kemampuan negara untuk membiayai daerah karena daerah adalah Indonesia dan Indonesia terdiri dari daerah-daerah,” kata dia.
DPD juga menyuarakan keprihatinan atas transparansi pembiayaan pembangunan nasional, di mana 71,3 persen dari kebutuhan dana program prioritas sekitar Rp2.178 triliun kini bersumber dari luar APBN yang tidak terlihat langsung oleh parlemen.
Atas berbagai masukkan itu, DPD pun mengusulkan agar pemerintah menambah alokasi TKD dalam RAPBN 2027 menjadi Rp780,22 triliun. Usulan ini meningkat sebesar Rp45,22 triliun dari pagu awal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp735 triliun.
Nawardi menyebut tambahan anggaran tersebut masih berada dalam rentang batas atas alokasi TKD yang ditetapkan pemerintah dan tidak akan menambah defisit maupun utang pemerintah. Pasalnya, tambahan anggaran tersebut bersumber dari belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.
“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun yang oleh nota keuangan sendiri disebut sebagai sebagian besar bersifat dana antisipatif,” jelasnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































