Menuju konten utama

Asumsi Makro RAPBN 2027 Disepakati, Kemiskinan Ekstrem 0-0,5%

Pemerintah dan DPR juga menyepakati gini rasio disepakati menjadi di rentang 0,360-0,365 dengan tingkat kemiskinan tetap 6-6,5 persen.

Asumsi Makro RAPBN 2027 Disepakati, Kemiskinan Ekstrem 0-0,5%
Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati asumsi makro, target pendapatan, dan anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Selain pemerintah, dasar-dasar asumsi makro juga telah disepakati oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Pada masa sidang 1 tahun sidang 2026-2027 pada hari Rabu tanggal 2 September 2026. Satu, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua DK OJK menyepakati dasar-dasar asumsi makro ... ini harus ditampilkan, BPI Danantara menyepakati ini," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah indikator tingkat kemiskinan ekstrem dan juga gini rasio yang berada dalam kelompok sasaran dan indikator pembangunan. Pada Nota Keuangan RAPBN 2027, tingkat kemiskinan ekstrem ditetapkan sebesar 0 persen. Namun, dalam setelah rapat Panitia Kerja yang dilakukan sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah target tingkat kemiskinan menjadi di rentang 6-6,5 persen.

Sementara itu, untuk gini rasio disepakati menjadi di rentang 0,360-0,365, dari sebelumnya di Nota Keuangan RAPBN 2027 masih di rentang 0,362-0,367.

"Tingkat kemiskinan 6,0-6,5 persen. Kemiskinan ekstrem 0,0-0,5 persen. Tiga, Rasio gini dalam satuan indeks 0,360-0,365," papar Misbakhun.

Selain kedua indikator tersebut, tidak ada perubahan lain dalam dasar-dasar asumsi makro yang telah disepakati. Artinya, mayoritas indikator pertumbuhan ekonomi serta sasaran dan indikator pembangunan tidak mengalami perubahan dari Nota Keuangan RAPBN 2027.

Dengan demikian, berikut rincian dasar-dasar asumsi makro yang disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan BPI Danantara siang hari ini:

- Pertumbuhan Ekonomi: 6,0 persen (yoy)

- Inflasi: 2,5 persen (yoy)

- Nilai Tukar Rupiah: Rp17.500 per dolar AS

- Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9 persen

Sasaran dan Indikator Pembangunan

- Tingkat Kemiskinan: 6,0–6,5 persen

- Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0–0,5 persen (dari sebelumya 0 persen)

- Rasio Gini (indeks): 0,360 – 0,365 (dari sebelumnya 0,362 – 0,367)

- Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,30 – 4,87

- Indeks Modal Manusia (Indeks): 0,575

- Indeks Kesejahteraan Petani (indeks): 0,8038

- Nilai Tukar Petani (indeks): 126–128

- Nilai Tukar Nelayan (indeks): 106–110

- Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 40,81 persen

- Penciptaan Lapangan Kerja Baru: 2,57–3,49 juta ekspor

- GNI Per Kapita: 5.800-5.840 dolar AS

- GNI Per Kapita: Rp98,54-99,22 Juta

- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Indeks): 76,84

Target pertumbuhan dari sisi pengeluaran

- Konsumsi rumah tangga: 5,4 persen

- Konsumsi pemerintah: 5,6 persen

- Investasi atau PMTB: 7 persen

- Ekspor barang dan jasa: 7,5 persen

- Impor barang dan jasa: 8,7 persen

Target pertumbuhan berdasarkan lapangan usaha

- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: 5,4 persen

- Pertambangan dan penggalian: 2,4 persen

- Industri pengolahan: 6,1 persen

- Pengadaan listrik, gas, dan air bersih: 3,5 persen

- Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang: 1,1 persen

- Konstruksi: 5,6 persen

- Perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor: 6,5 persen

- Transportasi dan pergudangan: 8,9 persen

- Penyediaan akomodasi dan makan-minum: 9,4 persen

- Informasi dan komunikasi: 8,1 persen

- Jasa keuangan dan asuransi: 4,7 persen

- Real estat: 4 persen

- Jasa perusahaan: 4,8 persen

- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: 3,5 persen

- Jasa pendidikan: 6,4 persen

- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: 7 persen

- Jasa lainnya: 11,1 persen

Target pertumbuhan ekonomi provinsi yang terlihat dalam dokumen:

- Aceh 4,2 persen

- Sumatera Utara 5,2 persen

- Sumatera Barat 5,2 persen

- Riau 5,3 persen

- Jambi 5,4 persen

- Sumatera Selatan 5,7 persen

- Bengkulu 5,5 persen

- Lampung 5,9 persen

- Kepulauan Bangka Belitung 5 persen

- Kepulauan Riau 7,3 persen

- DKI Jakarta 5,9 persen

- Jawa Barat 6 persen

- Jawa Tengah 6 persentase

- DI Yogyakarta 6,1 persen

- Jawa Timur 6,1 persen

- Banten 5,8 persen

- Bali 6,2 persen

- Nusa Tenggara Barat 10,5 persen

- Nusa Tenggara Timur 5,5 persen

- Kalimantan Barat 6,1 persen

- Kalimantan Tengah 5,4 persen

- Kalimantan Selatan 6 persen

- Kalimantan Timur 5,4 persen

- Kalimantan Utara 5,5 persen

- Sulawesi Utara 6,1 persen

- Sulawesi Tengah 9 persen

- Sulawesi Selatan 6,4 persen

- Sulawesi Tenggara 6,3 persen

- Gorontalo 6,6 persen

- Sulawesi Barat 5,9 persen

- Maluku 5,4 persen

- Maluku Utara 21,7 persen

- Papua Barat 5,5 persen

- Papua Barat Daya 4,6 persen

- Papua 5,2 persen

- Papua Tengah 3,2 persen

- Papua Selatan 4,4 persen

- Papua Pegunungan 6,0 persen

Baca juga artikel terkait RAPBN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher