Menuju konten utama

Antam Dapat Penugasan Penyelidikan Potensi Emas di Jawa Timur

Antam mendapat penugasan lakukan penyelidikan potensi emas di Jawa Timur. Jika ditemukan cadangan, Antam berhak ikut lelang dengan skema right to match.

Antam Dapat Penugasan Penyelidikan Potensi Emas di Jawa Timur
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penugasan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) untuk melakukan penyelidikan potensi emas di Jawa Timur.

Jika dari hasil tindakan tersebut ditemukan wilayah yang memiliki potensi tambang, Antam dapat memperoleh hak untuk mengikuti proses lelang dengan skema right to match. Skema tersebut memungkinkan Antam menyamai penawaran tertinggi dari peserta lain.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penugasan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong peningkatan kapasitas produksi BUMN di sektor pertambangan.

"Yang pertama ini, kalau misalnya ANTAM, kalau misalnya dia tertarik, atau BUMN tertarik untuk melakukan baik penugasan maupun prioritas, enggak ada masalah. Itu ada potensi untuk menambah," ujar Tri setelah menghadiri acara MKI Electricity Connect 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dengan mekanisme tersebut, Antam tetap memiliki peluang mendapatkan wilayah tambang meski prosesnya dilakukan melalui lelang umum. Jika terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih tinggi, Antam dapat menggunakan hak right to match sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri belum dapat memastikan lokasi penugasan eksplorasi Antam di Jawa Timur. Ia mengaku lupa mengenai lokasi persisnya, tetapi menyebut terdapat beberapa wilayah yang menjadi sasaran penyelidikan.

Ia memastikan wilayah yang diberikan untuk penugasan Antam merupakan area bebas, bukan wilayah yang telah memiliki izin pertambangan.

Tri juga menyinggung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan emas, termasuk mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut dia, pemerintah menempuh sejumlah langkah, mulai dari penggunaan aplikasi, formalisasi kegiatan pertambangan, hingga penegakan hukum.

"Pertama, dengan adanya penggunaan, apa itu namanya, untuk beberapa aplikasi dan lain sebagainya itu. Misalnya dengan menggunakan NPNBP. Kemudian yang kedua, formalisasi. Caranya kalau sudah ada penambang tanpa izin, maka gubernur mengusulkan kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR. Ketiga baru penegakan hukum," tutup Tri.

Baca juga artikel terkait EMAS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana