Menuju konten utama

Draf Perpres BLU Energi Masih Mandek, ESDM Sebut Belum Dibahas

Draf Perpres BLU energi untuk mengatur pasokan batu bara dan gas pembangkit masih mandek. Pemerintah belum memberi kejelasan progresnya.

Draf Perpres BLU Energi Masih Mandek, ESDM Sebut Belum Dibahas
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah diketahui tengah mematangkan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi. Hal ini diproyeksikan untuk mengambil alih kendali tata niaga dan penyediaan pasokan batu bara serta gas bumi khusus untuk pembangkit listrik.

Namun, hingga kini tidak lanjut dari wacana tersebut masih jalan di tempat. Ketidakpastian tercermin dari respons Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai progres pembentukan BLU maupun nasib tata kelola energi primer yang saat ini dijalankan oleh PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

"Nanti dibahas," jawab Tri saat ditanyai mengenai kejelasan pembentukan BLU setelah acara MKI Electricity Connect 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan draf rancangan dokumen Perpres yang beredar, pembentukan BLU sektor energi memiliki urgensi tinggi. Badan ini direncanakan akan berada di bawah pengawasan langsung Menteri ESDM untuk memastikan pasokan bahan bakar pembangkit listrik umum tetap stabil serta menjaga listrik terjangkau bagi masyarakat luas.

Merujuk pada dokumen setebal tujuh halaman tersebut, BLU sektor energi akan memegang wewenang sentral. Tugasnya mengurus rekonsiliasi, perencanaan, pembelian, hingga distribusi batu bara dan gas bumi, baik berupa gas pipa maupun Liquefied Natural Gas (LNG).

BLU mendapatkan otoritas dari pemerintah untuk memborong batu bara dari perusahaan tambang swasta, menyerap alokasi gas domestik, dan memproduksi batu bara mandiri melalui afiliasi bisnisnya.

Aturan ini juga akan mengizinkan BLU melakukan instrumen lindung nilai guna mengantisipasi fluktuasi harga energi di pasar global yang kerap membebani biaya pokok listrik. Selain itu, BLU dapat mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan pasokan listrik nasional bila terdapat ancaman krisis atau darurat energi.

Meski wewenangnya terbilang sangat besar, pemerintah menyiapkan klausul masa transisi bagi pelaku usaha. Pasal 18 dalam draf rancangan memberikan jaminan bahwa seluruh kontrak penyediaan batu bara dan gas bumi yang sudah diteken sebelum aturan baru dikeluarkan akan tetap dinyatakan sah dan berlaku hingga masa kontrak berakhir.

Baca juga artikel terkait EKONOMI atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Insider
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana