Menuju konten utama

Calon Komisioner OJK Wajib Punya Pengalaman Keuangan 10 Tahun

Syarat pengalaman di sektor keuangan 10 tahun memudahkan Pansel OJK menyeleksi calon yang benar-benar mumpuni.

Calon Komisioner OJK Wajib Punya Pengalaman Keuangan 10 Tahun
Sejumlah petugas beraktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025).ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan syarat ketat bagi para pendaftar.

Ketua Sekretariat Pansel sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, mengatakan salah satu kualifikasi utama adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal satu dekade alias 10 tahun.

"Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Paling singkat 10 tahun. Ini untuk menjaring Putra Terbaik ya. Kita ada pembatasan. Paling singkat 10 tahun," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa penguasaan bidang keuangan harus benar-benar mumpuni. Ia menyatakan akan dengan mudah mengidentifikasi calon yang memenuhi kriteria berdasarkan pengalamannya sendiri yang telah 33 tahun di sektor jasa keuangan.

"Oh, harus menguasai. Jadi menguasainya 10 tahun. Ahli juga gitu. Ini pasti akan kesortir kan, tokoh-tokoh finansial itu banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan ya, saya akan bisa identifikasi. 'Oh ini tokoh finance, ini bukan', kan gitu," jelasnya.

Arief juga memberikan sinyal tegas bahwa batas minimal 10 tahun adalah harga mati.

"Jadi kalau keluar dari 10 tahun tadi, ya wasalam. Kami fast track aja. Gitu ya, jangan khawatir, proses kita jaga bareng-bareng," tambahnya.

Sebelumnya, Pansel OJK telah mengumumkan persyaratan umum lainnya. Calon harus Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Adapun, syarat lain yang disebutkan di antaranya adalah berusia maksimal 65 tahun pada Juni 2026; tidak melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan sehat jasmani.

Selain itu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau kebih berdasarkan putusan pengadilan; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.

Ketentuan khusus selengkapnya tercantum dalam pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id) dan Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Pendaftaran dibuka hingga 2 Maret 2026 mendatang. Pansel akan mengisi tiga posisi strategis di OJK, yaitu Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto