Menuju konten utama

Seleksi Calon DK OJK Dibuka, Anggota Parpol Bisa Ikut

Pendaftaran dibuka secara online atau daring mulai hari ini, Rabu (11/2/2026), pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Seleksi Calon DK OJK Dibuka, Anggota Parpol Bisa Ikut
Konferensi pers pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka. tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka. Panitia Seleksi (Pansel) memperbolehkan pengurus atau anggota partai politik (parpol) untuk mendaftar dengan syarat tertentu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal sekaligus Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, mengungkapkan syaratnya adalah anggota partai tersebut harus bersedia mundur dari jabatan politiknya sebelum penetapan resmi.

Arief menjelaskan bahwa proses pencalonan bersifat panjang, dari pendaftaran hingga fit and proper di DPR. Dalam periode ini, status kepartaian masih diperbolehkan.

"Yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," kata Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Ketentuan ini, sambungnya, merujuk pada Undang-Undang OJK yang telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk mengantisipasi hal ini, calon yang memiliki afiliasi politik diminta membuat pernyataan tertulis sejak awal.

"Jadi kalau anggota Parpol mana tadi ya. Silahkan daftar, tapi bikin pernyataan kami akan mundur (sebelum ditetapkan)," katanya.

Ia menyatakan bahwa mekanisme ini untuk menjaga prinsip kemerdekaan berserikat sekaligus mengutamakan integritas dan mencegah konflik kepentingan.

“Ini kan kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindung Undang-Undang. Tapi kita ingin menjaga ini code of interest dan sebagainya. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK (mundur)," jelasnya.

Adapun, pendaftaran calon ADK OJK telah dibuka secara online atau daring untuk mengisi tiga posisi strategis: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pendaftaran ini dibuka mulai hari ini, Rabu (11/2/2026), pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Calon dapat mendaftar melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty