Menuju konten utama

Prabowo Tunjuk Purbaya Jadi Ketua Pansel OJK

Selain Purbaya, Prabowo juga menunjuk delapan orang lain di antaranya Gubernur BI Perry Warjiyo dan Wamenkeu, Suahasil Nazara.

Prabowo Tunjuk Purbaya Jadi Ketua Pansel OJK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Indonesia Fiscal Forum 2026. tirto.id/Hendra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Pembentukan Pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pun ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.

“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya,” tulis Sekretariat Pansel Calon ADK OJK dalam keterangan resmi, Rabu (11/9/2026).

Pansel ini beranggotakan delapan orang, yaitu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman; Deputi Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto; Dirjen Kementerian Hukum, Dhahana Putra; Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi; Pakar Grafologi, Gusti Aju Dewi.

Dengan begitu, panitia seleksi secara resmi membuka pendaftaran calon. Pansel akan mencari pengisi tiga posisi strategis di OJK: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini disebutkan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi tugas OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara online mulai hari ini, Rabu (11/2/2026), pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Calon dapat mendaftar melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik," bunyi pengumuman resmi Pansel.

Persyaratan, ketentuan pendaftaran, dan ketentuan khusus selengkapnya dapat dilihat dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 di laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Proses seleksi akan dilakukan melalui empat tahap ketat, terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegas pernyataan tersebut.

Pansel mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mendaftar, guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Masyarakat juga diajak untuk mengawal proses seleksi ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariatnya.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto