tirto.id - Biaya pelunasan haji 2026 tiap provinsi menyesuaikan biaya haji di embarkasi daerah masing-masing. Ketahui biaya pelunasan haji 2026 di Jawa Timur dan batas akhir pelunasannya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyampaikan daftar rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) jemaah haji reguler per embarkasi tahun 1447 H/2026 M.
BIPIH ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M yang Bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat.
Lalu, berapa biaya pelunasan haji 2026 di Jawa Timur dan kapan batas akhir pelunasannya? Simak informasinya berikut ini.
Biaya Pelunasan Haji 2026 Jawa Timur
BIPIH di setiap provinsi menyesuaikan biaya haji di embarkasi daerah masing-masing. BIPIH Jawa Timur menyesuaikan BIPIH Embarkasi Surabaya, yakni sebesar Rp60.645.422.
Kemudian, untuk mengetahui biaya pelunasannya yakni dengan menghitung BIPIH Embarkasi Surabaya dikurangi setoran awal. Dengan BIPIH Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422, angka tersebut dikurangi setoran awal sejumlah Rp25.000.000.
Dengan demikian, biaya pelunasan haji 2026 wilayah Jawa Timur yakni Rp35.646.422. Biaya ini harus dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan yang telah ditentukan.
Batas Akhir Pelunasan Haji 2026 Jawa Timur
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri) pada 24 November 2025, jemaah haji bisa memperoleh informasi pengumuman jadwal pelunasan biaya haji reguler 1447 H/2026 M.
Pelunasan biaya haji reguler 2026 ini terbagi menjadi dua tahap dan ini merupakan tahap pertamanya. Tahap kedua akan dibuka jika masih ada sisa kuota.
Kemenhaj RI resmi membuka pelunasan BIPIH reguler 2026 mulai tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025. Para jemaah haji dapat melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran di tempat jemaah melakukan setoran awal.
Pelunasan di bank ini dapat dilakukan mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore (08.00-15.00 WIB). Kemudian, pelunasan ini khusus untuk jemaah yang telah lunas tapi melakukan penundaan, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta jemaah lansia yang menjadi prioritas dengan maksimal 5 persen jumlahnya.
Sebagai informasi, sebelum melakukan pelunasan para jemaah haji wajib melakukan istitha'ah kesehatan atau kelayakan kesehatan. Ini mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan RI yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh mencakup aspek fisik, mental, kognitif, dan kemampuan beraktivitas sehari-hari.
Adapun beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitha'ah, yakni gagal ginjal yang memerlukan dialisis, penyakit jantung dengan gejala saat istirahat, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus, kehamilan, kanker dengan kemoterapi aktif, dan gangguan neurologis berat.
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, calon jemaah dengan status istitha'ah sementara belum dapat melunasi hingga kondisi kesehatannya membaik.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait haji 2026 dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id





































