Menuju konten utama

Kemenhaj Tetapkan Pelunasan Biaya Haji Dimulai 19 November 2025

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi tiga kelompok jemaah.

Kemenhaj Tetapkan Pelunasan Biaya Haji Dimulai 19 November 2025
Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam pertemuan resmi dengan dua Syarikah dilansir dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Untuk pelunasan biaya haji reguler dimulai 19 November 2025.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi tiga kelompok jemaah.

“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia,” kata Gus Irfan di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lalu, Gus Irfan mengatakan apabila masih ditemukan kuota jamaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan tahap pertama, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua.



Kata Irfan, pelunasan tahap kedua ini dibuka untuk untuk jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya.

Adapun tahap pelunasan akan dibuka usai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M terbit. Kemudian, pemerintah juga menyiapkan jadwal untuk pelunasan jemaah haji khusus, yakni 11 November 2025.

“Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” terangnya.



Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 adalah sebesar Rp87.409.365. Secara total, angka tersebut turun Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79.



“Rp87.409.365. Jadi ini turun dari Rp1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp2.000.893 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Abdul Wachid, saat membacakan kesimpulan rapat di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Usai membaca kesimpulan rapat, Wachid menanyakan pandangan dari Panja maupun pemerintah untuk meminta persetujuan mereka terkait BPIH 2026 sebesar Rp89.410.258,79.

Kemudian, DPR RI dan pemerintah menyepakati agar jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher