tirto.id - Keputusan DPR bersama pemerintah terkait penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) periode 2026 memantik pertanyaan terkait layanan jamaah haji. Biaya haji atau BPIH, yang semulanya Rp89.410.258,79, dan kini turun sebesar Rp2 juta. Namun, keputusan ini tak lantas dinilai menjadi angin segar yang bisa menyelesaikan masalah tata kelola haji selama ini.
Dalam rapat antara Komisi VIII dan pemerintah pada Rabu (29/10/2025), diputuskan BPIH menjadi Rp87.409.365. Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Abdul Wachid, mengatakan usulan penurunan biaya haji datang juga dari usul Kementerian Haji dan Umrah.
“Bagaimana? Kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?” kata Wachid.
“Ya, kami setuju,” jawab panja pemerintah.
Seturut itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati agar jemaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366 dari total BPIH Rp87.409.365 tersebut.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, BPIH terdiri atas uang yang dibayarkan oleh jemaah serta nilai manfaat jemaah. Oleh karena itu, perubahan BPIH akan mengubah Bipih, dengan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp33.215.000.
Pada hari berikutnya, anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mewanti-wanti bahwa penurunan BPIH periode 2026 harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada jemaah. Jangan sampai ada penurunan kualitas layanan haji.
“Kami minta pemerintah memberikan jaminan atas kualitas pelayanan dan keberlangsungan keuangan haji. Penurunan biaya ini harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kontrak layanan—baik penerbangan, akomodasi, konsumsi, maupun transportasi,” kata dia.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, terutama kepada calon jemaah haji. Oleh karena itu, pengawasan DPR RI akan lebih efektif apabila pemerintah membuka data dan kontrak layanan secara transparan.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan terbuka. Penyelenggaraan ibadah haji kali ini menjadi momentum penting, karena merupakan pertama kalinya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia terlibat langsung memberikan layanan terbaik kepada jamaah Indonesia,” ujarnya.

Selly juga menyoroti dua syarikah (perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi), yang ditunjuk pemerintah untuk menangani akomodasi dan layanan jemaah Indonesia. Ia berharap, perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa mengulangi catatan negatif yang pernah terjadi pada musim haji sebelumnya.
“Kami harap tidak ada lagi masalah berulang, seperti keterlambatan konsumsi atau kurangnya standar hotel. Jemaah haji Indonesia sudah menunggu bertahun-tahun, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan nilai ibadahnya,” tutur Selly.
Mempertimbangkan Kemampuan Jemaah
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menuturkan bahwa keputusan penurunan BPIH mencerminkan kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.
Fadlul menekankan efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan. Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean dapat tetap terjamin di masa depan.
Dia juga menitikberatkan isu layanan haji yang kerap dikorelasikan terjadinya penurunan ketika ada penurunan biaya. Menurutnya, BPKH akan semaksimal mungkin bekerja melayani jamaah haji dari sisi pengelolaan keuangan.
“Kami berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji, menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan bahwa keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci,” ujar Fadlul.
Layanan Haji, Seperti Apa Hak Jemaah?
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang baru disahkan dan mulai berlaku pada 4 September 2025, ada dua klausul yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam layanan haji.
Pasal 6 beleid itu menegaskan, setiap jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya sebelum keberangkatan, mendapatkan pelayanan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Seturut itu pula, jemaah haji berhak mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat.

Adapun pada Pasal 10A, pemerintah melalui menteri bertanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran jemaah haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, dan sampai kembali ke Indonesia. Seluruh hak mulai dari akomodasi, konsumsi sampai transportasi serta termasuk jaminan perlindungan itu ditanggung negara.
Di masa operasional haji 2025, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan berbagai bentuk pelayanan bagi jemaah haji asal Indonesia, termasuk 312 hotel, di Makkah dan Madinah. Jarak akomodasi terjauh di Makkah mencapai 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan seluruh hotel di Madinah berada di kawasan Markaziyah.
Terkait dengan layanan konsumsi, PPIH Arab Saudi telah menyalurkan sebanyak 15,5 juta boks makanan kepada jemaah dan petugas haji Indonesia yang terbagi ke dalam 525 kelompok terbang (kloter). Di Madinah sendiri, sebanyak 2,6 juta boks katering dibagikan pada gelombang pertama, dan 2,4 juta boks lainnya disalurkan pada gelombang kedua.

PPIH Arab Saudi juga menyediakan ribuan armada bus guna melayani pergerakan jemaah haji Indonesia sejak pertama kali mereka menuju Makkah Al-Mukarramah. Tiga jenis layanan transportasi disiapkan, yaitu bus antar kota perhajian, bus shalawat, serta bus Masyair.
Tercatat, 2.574 armada digunakan untuk pergerakan jemaah haji gelombang pertama dari Madinah ke Makkah lalu menuju Jeddah, sementara 2.534 bus melayani jemaah haji gelombang kedua dari Jeddah ke Makkah lalu ke Madinah. Selain itu, PPIH juga mengoperasikan ribuan perjalanan bus shalawat yang siaga selama 24 jam, mengantar dan menjemput jemaah dari hotel menuju Masjidil Haram dan sebaliknya.
Dengan demikian, selama 42 hari masa pelayanan jemaah di Kota Makkah (10 Mei–1 Juni dan 10 Juni–2 Juli), tercatat sebanyak 12.193 bus dioperasikan untuk memberikan layanan transportasi bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Pastikan Tak Ada Penurunan Kualitas Layanan
Peneliti dari Seknas Fitra, Badiul Hadi, menerangkan bahwa secara prinsip, penurunan biaya haji dimaknai sebagai upaya pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi. Keputusan ini juga dilihat sebagai upaya pemenuhan janji politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk keterjangkauan biaya bagi masyarakat, meski penurunannya tidak signifikan.
Sebab, di satu sisi, pemerintah juga mengeluarkan subsidi. Tapi, penurunan BPIH hanya Rp2 juta. Badiul mengingatkan, layanan layanan bagi jamaah haji, terutama transportasi, akomodasi dan konsumsi jangan sampai kena dampak. Apalagi, pelaksanaan haji memiliki masalah sistemik soal tiga isu layanan tersebut.
“Pemerintah harus memperhatikan pelayanan di asrama haji. Konsumsi juga harus dipastikan aman distribusinya dan tepat waktu. Administrasi di bandara juga harus detail dan tanpa ada masalah karena mau tidak mau beban administrasi berat karena jamaah indonesia jadi yang terbanyak di dunia. Penginapan atau hotel juga harus dipastikan tidak ala kadarnya,” kata Badiul kepada Tirto, Kamis (30/10).

Menurut dia, sebenarnya pemerintah masih memiliki ruang untuk menurunkan biaya haji lebih dari Rp2 juta. Hal ini dimungkinkan karena beberapa faktor efisiensi yang mulai berjalan seperti restrukturisasi kelembagaan, melalui Kementerian Haji dan Umrah Indonesia yang baru dibentuk, penguatan diplomasi kontrak layanan di Arab Saudi, serta digitalisasi sistem administrasi dan logistik haji yang menekan biaya non-layanan.
“Dengan optimalisasi nilai manfaat dana haji dan efisiensi operasional, penurunan hingga Rp3–5 juta masih rasional dan fiskal aman, asalkan tidak menyentuh komponen utama layanan jamaah seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” kata Badiul.
Artinya, kata dia, penyesuaian BPIH lebih besar sebenarnya bukan hal mustahil, asal dilakukan berbasis efisiensi nyata, bukan pemangkasan kualitas. Selain faktor teknis, penyesuaian lebih besar juga rasional secara sosial, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang masih tertekan akibat harga kebutuhan pokok dan daya beli yang belum pulih sepenuhnya.
“Karena itu, kebijakan penurunan biaya haji bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga bentuk empati dan keadilan sosial pemerintah terhadap umat,” ungkapnya.
Selama ini komposisi pembiayaan haji, jamaah menanggung sekitar 40-45 persen dari total biaya riil penyelenggaraan haji. Sehingga, katanya, sisanya 55–60 persen ditutup dari nilai manfaat dana haji, hasil investasi BPKH, yg sering disebut subsidi silang.
“Jangan saat terjadi masalah yang jadi perdebatan publik, pemerintah mencari kambing hitam karena sudah menurunkan biaya haji,” ujar dia.

Pakar kebijakan publik dan ekonomi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa pertanyaan apakah penurunan BPIH bakal berdampak pada penurunan kualitas layanan, itu sangat penting dijawab negara dan dinanti publik.
“Karena BPIH bukan sekadar angka, ia menyangkut martabat pelayanan, rasa aman, dan pengalaman ibadah jutaan warga,” ujar Achmad kepada Tirto, Kamis (30/10/2025).
Dia merumuskan masalah soal penurunan biaya hanya sehat bila bersumber dari efisiensi struktural, misalnya pengadaan yang transparan, kontrak yang kompetitif, dan proses yang rapi, dan bukan dari memangkas layanan inti yang dirasakan langsung jamaah.
Opsi menurunkan biaya bisa dilakoni tanpa menurunkan mutu dengan mengunci standar layanan, membuka data biaya, dan mengelola nilai manfaat secara hati-hati.
Achmad bilang dalam struktur sekarang, Bipih yang dibayar jamaah sekitar Rp54,19 juta, sisanya ditopang nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Penurunan Rp2 juta harus jadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan sekadar menambal selisih dari dana manfaat,” kata dia.
Soal isu penurunan kualitas layanan jemaah haji, Achmad mengibaratkan secangkir kopi. Maka akan ada konsekuensi dari mengurangi gula (biaya) yang bisa mengurangi rasa (layanan). Tapi itu bisa disiasati jika yang dipangkas adalah “lemak”, bukan “biji kopi”.
Bagi Achmad, dalam haji, “biji kopi” adalah enam hal: jarak dan kualitas pemondokan di Makkah–Madinah, ketepatan dan kenyamanan transportasi, kualitas konsumsi, keselamatan dan kenyamanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, layanan kesehatan yang responsif, serta kepastian logistik living cost. Sehingga, bila penurunan biaya menyasar inefisiensi, misalnya duplikasi proses, kontrak yang tidak kompetitif, atau pengaturan rute bus yang boros, maka jamaah tak semestinya merasakan penurunan layanan.
“Kuncinya ada pada indikator yang terukur dan diawasi publik. Standar Layanan atau SLA perlu dipublikasikan sebelum keberangkatan. Radius hotel dari Masjidil Haram, waktu tempuh bus antar titik, suhu dan kepadatan tenda Mina, rasio tenaga medis per seribu jamaah, waktu respons medis, serta kualitas dan higienitas konsumsi,” kata dia.
Ditambah, selama operasional, mesti ditampilkan dashboard harian yang memperlihatkan capaian dan pelanggaran standar servis, atau service level agreement (SLA). Kontrak harus berbasis kinerja, dan ada bonus bila melampaui standar. Sebaliknya, ada penalti bila terlambat atau di bawah mutu.
“Aktifkan umpan-balik jamaah melalui aplikasi resmi agar keluhan yang sahih menjadi data perbaikan near real-time. Dengan tiga baut penguat ini, efisiensi biaya akan terasa sebagai pembenahan, bukan pengurangan,” ucapnya.

Bicara soal korelasi efisiensi anggaran atas penurunan BPIH, Ahmad bilang secara akuntansi, BPIH bukan pos belanja lintas kementerian yang bisa dipindah-pindah. Namun secara ekosistem, ia sangat dipengaruhi kebijakan sektor lain.
Ini selaras dengan harga dan ketersediaan avtur terkait kebijakan energi dan BUMN. Lalu slot bandara, biaya navigasi, dan ground handling yang bersinggungan dengan Kementerian Perhubungan dan operator kebandarudaraan. Ada pula ada kaitan dengan kerja sama antarnegara yang mempengaruhi harga tenda dan akomodasi di Saudi. Aspek kesehatan jemaah haji juga berkorelasi dengan kesiapan Kementerian Kesehatan.
“Maka korelasi yang relevan adalah policy linkage, bukan transfer anggaran. Semakin efisien dan transparan sektor-sektor tersebut, semakin terkendali tekanan biaya haji,” kata dia.
Achmad menekankan prinsip coordination gains, yang menempatkan sinkronisasi perencanaan penerbangan, logistik darat, dan layanan kesehatan akan mengurangi waktu tunggu, memperbaiki tingkat turnaround, serta memangkas biaya tersembunyi.
“Jadi, meski tidak linier, penyesuaian biaya haji dapat berjalan seiring dengan perbaikan efisiensi di kementerian lain melalui koordinasi dan transparansi biaya,” ujar dia.
Dia lantas mengusulkan sejumlah langkah praktis untuk menjaga kualitas layanan bagi jemaah haji, Selain transparan dalam standar layanan, disediakan pula keterbukaan data untuk akomodasi, transportasi, dan katering, termasuk mengumumkan pemenang, nilai kontrak, dan evaluasi pasca pelaksanaan.
Berikutnya, bisa dilakukan evaluasi independen yang mengaitkan penghematan dengan perbaikan proses secara rinci. Baginya, penurunan BPIH menjadi sekitar Rp87,4 juta adalah sinyal bahwa efisiensi bisa dilakukan. Namun kebijakan ini baru sempurna bila dibaut dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian memperbaiki tata kelola.
“Tujuan bukan sekadar murah, melainkan adil dan layak. Adil karena beban jamaah proporsional dan dana manfaat dikelola dengan hati-hati. Layak karena layanan yang dirasakan setara dengan kehormatan ibadah yang ditunaikan,” ujar dia.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































