tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 adalah 221 ribu dengan rincian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah, dan kuota haji khusus sebesar delapan persen atau setara 17.680 jemaah.
Berdasarkan data yang ditunjukkan Kementerian Haji dan Umrah, dari total 203.329 kuota jemaah haji reguler, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan alokasi kuota haji reguler terbanyak tahun 2026, yakni sebanyak 42.409 jemaah. Kemudian disusul Jawa Tengah (Jateng) dengan 34.122 jemaah, dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 29.643 jemaah.
Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Papua Barat dengan 447 jemaah, dan Kalimantan Utara sebanyak 489 jemaah. Seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu selama 26 tahun.
Dahnil menyebut bahwa pembagian kuota haji reguler 2026 per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan, yakni proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi, dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota.
“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ucap Dahnil dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Berikut alokasi pembagian kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsinya:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































