Menuju konten utama

Rincian Kuota Haji 2026 di Tiap Provinsi RI, Jatim Terbanyak

Setelah Jatim, kuota terbanyak kedua dan ketiga diberikan kepada Jateng, dan Jabar sementara tersedikit diberikan pada Papua Barat

Rincian Kuota Haji 2026 di Tiap Provinsi RI, Jatim Terbanyak
Jamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Jamaah haji memanfaatkan waktu tunggu untuk kepulangan ke negara masing-masing dengan beribadah di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 adalah 221 ribu dengan rincian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah, dan kuota haji khusus sebesar delapan persen atau setara 17.680 jemaah.

Berdasarkan data yang ditunjukkan Kementerian Haji dan Umrah, dari total 203.329 kuota jemaah haji reguler, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan alokasi kuota haji reguler terbanyak tahun 2026, yakni sebanyak 42.409 jemaah. Kemudian disusul Jawa Tengah (Jateng) dengan 34.122 jemaah, dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 29.643 jemaah.

Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Papua Barat dengan 447 jemaah, dan Kalimantan Utara sebanyak 489 jemaah. Seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu selama 26 tahun.

Dahnil menyebut bahwa pembagian kuota haji reguler 2026 per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan, yakni proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi, dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota.

“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ucap Dahnil dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Berikut alokasi pembagian kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsinya:

1. Aceh: 5.426

2. Sumatera Utara: 5.913

3. Sumatera Barat: 3.928

4. Riau: 4.682

5. Jambi: 3.276

6. Sumatera Selatan: 5.895

7. Bengkulu: 1.354

8. Lampung: 5.827

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819

10. Jawa Barat: 29.643

11. Jawa Tengah: 34.122

12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

13. Jawa Timur: 42.409

14. Bali: 698

15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

16. Nusa Tenggara Timur: 516

17. Kalimantan Barat: 1.858

18. Kalimantan Tengah: 1.559

19. Kalimantan Selatan: 5.187

20. Kalimantan Timur: 3.189

21. Sulawesi Utara: 402

22. Sulawesi Tengah: 1.753

23. Sulawesi Selatan: 9.670

24. Sulawesi Tenggara: 2.063

25. Maluku: 587

26. Papua: 933

27. Bangka Belitung: 1.077

28. Banten: 9.124

29. Gorontalo: 608

30. Maluku Utara: 785

31. Kepulauan Riau: 1.085

32. Sulawesi Barat: 1.450

33. Papua Barat: 447

34. Kalimantan Utara: 489

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher