Menuju konten utama

Menhaj Beberkan Rincian Kuota Haji Reguler 2026

Penetapan kuota haji reguler tersebut telah termaktub dalam keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025.

Menhaj Beberkan Rincian Kuota Haji Reguler 2026
Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan kuota haji reguler untuk Indonesia telah ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah.

Gus Irfan menyebut jumlah tersebut antara lain kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lanjut usia, kuota pembimbing ibadah haji, hingga kuota petugas haji.

“Indonesia memperoleh kuota jemaah haji reguler 203.320 orang, yang terdiri atas kuota jemaah haji reguler 191.419 orang, kuota prioritas lanjut usia 10.166 orang, kuota pembimbing ibadah haji (ketua kloter dan pembimbing ibadah) 685 orang, dan petugas haji daerah 1.050 orang,” papar Gus Irfan di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Gus Irfan menyatakan penetapan kuota haji reguler tersebut telah termaktub dalam keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025 tentang kuota haji reguler yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kemenhaj resmi mengumumkan pembagian alokasi kuota haji reguler tahun 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan kuota haji untuk Indonesia pada 2026 adalah 221 ribu dengan rincian kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah, dan kuota haji khusus sebesar delapan persen atau setara 17.680 jemaah.

Berdasarkan data yang ditunjukkan Kementerian Haji dan Umrah, dari total 203.329 kuota jemaah haji reguler, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan alokasi kuota haji reguler terbanyak tahun 2026, yakni sebanyak 42.409 jemaah. Kemudian disusul Jawa Tengah (Jateng) dengan 34.122 jemaah, dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 29.643 jemaah.

Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Papua Barat dengan 447 jemaah, dan Kalimantan Utara sebanyak 489 jemaah. Seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu selama 26 tahun.

Dahnil menyebut pembagian kuota haji reguler 2026 per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan, yakni proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi, dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota.

“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ucap Dahnil dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama