tirto.id - Masa pelunasan biaya haji untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) telah dibuka per 24 November hingga 23 Desember 2025 mendatang. Lantas, berapa biaya pelunasan biaya haji 2026 untuk wilayah Jawa Barat?
Sebelumnya, besaran biaya pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah haji Indonesia telah ditetapkan pemerintah pada Februari lalu.
Penetapan tersebut dilakukan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam Keppres 34/2025 itu, besaran biaya pelunasan ibadah haji yang dibebankan kepada jemaah haji ditentukan berbeda-beda menurut wilayah embarkasi atau pemberangkatannya.
Namun, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan setiap jemaah di sejumlah wilayah mengalami penurunan. Salah satu Bipih yang turun tersebut adalah biaya yang dibebankan untuk jemaah dari Jawa Barat.
Berapa Biaya Pelunasan Haji 2026 untuk Jawa Barat?
Biaya pelunasan ibadah haji di Indonesia turut ditentukan berdasarkan wilayah embarkasi atau bandara keberangkatan setiap jemaah.
Hal ini membuat biaya pelunasan ibadah haji yang dibebankan ke jemaah asal Jabar akan berbeda dengan wilayah lainnya.
Untuk jemaah haji asal Jawa Barat, ada dua wilayah embarkasi yang digunakan, yakni Jakarta (JKS) dan Kertajati (KJT).
Embarkasi Jakarta digunakan untuk memberangkatkan jemaah haji Jabar dari Bogor, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Bekasi, dan Depok.
Sedangkan, embarkasi Kertajati digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji Jabar asal Bandung, Cirebon, Bekasi, Subang, Purwakarta, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan, Indramayu, Majalengka, Cimahi, Banjar, Bandung Barat, dan Pangandaran.
Dalam Keppres 34/2025 Bipih yang dibebankan kepada jemaah dengan embarkasi Jakarta adalah Rp58.875.751, sementara untuk embarkasi Kertajati adalah Rp58.875.751.
Namun, berdasarkan keterangan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat, biaya pelunasan ibadah haji 2026 di Jabar mengalami penurunan sebesar Rp300 ribuan.
Untuk jemaah haji 2026 asal Jabar dengan embarkasi Jakarta, besaran Bipih turun Rp333.029, sehingga menjadi Rp58.542.722.
Sedangkan, untuk jemaah haji 2026 asal Jabar dengan embarkasi Kertajati, besaran Bipih turun sebesar Rp316.749, sehingga menjadi Rp58.559.022.
Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2026
Jemaah haji 2026 dapat melakukan proses pelunasan biaya ibadah haji melalui bank penerima setoran (BPS) BPIH yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui BPS BPIH itu, jemaah dapat menyetorkan kekurangan biaya ibadah haji yang perlu dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan.
Namun, sebelum menyetorkan biaya pelunasan, jemaah perlu memastikan bahwa ia telah memenuhi syarat pelunasan, yakni:
- Terdaftar sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi secara resmi.
- Sudah menyetorkan dana awal sesuai peraturan setoran BPIH.
- Memiliki dokumen identitas resmi.
- Memiliki dana pelunasan sesuai Bipih yang ditetapkan pemerintah.
- Termasuk calon jemaah haji tahun 1447 H/2026 M.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka calon jemaah haji perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum melakukan setoran pelunasan, yakni:
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ketentuan: ukuran 3x4 sebanyak 12 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Dokumen bukti setoran awal BPIH.
- Buku tabungan haji.
- Lembar ke-1 surat pendaftaran pergi haji (SPPH) yang menunjukkan nomor porsi.
Apabila sudah mempersiapkan dokumen persyaratan di atas, maka calon jemaah haji dapat elakukan mekanisme pelunasan sebagai berikut:
- Mendatangi pihak bank penerima setoran (BPS BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah.
- Melakukan setoran pelunasan pada BPS BPIH sesuai ketentuan dan arahan petugas.
- Simpan bukti pelunasan setoran yang diberikan pihak bank.
- Menyerahkan bukti pelunasan dari pihak bank ke Kantor Kementerian Agama di wilayah masing-masing.
Setelah menyerahkan bukti pelunasan ke kantor kementerian terkait, calon jemaah haji akan dinyatakan telah melunasi Bipih dan tahap selanjutnya adalah melakukan kewajiban seperti, misalnya, tes kesehatan sebelum pemberangkatan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































