tirto.id - Pendaftaran seleksi petugas haji 2026 telah dibuka. Masyarakat yang memenuhi syarat diperbolehkan ikut seleksi. Lantas, apakah salah satu syaratnya harus ASN?
Tahap pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M dibuka pada 22 hingga 28 November 2025.
Tahap pendaftaran itu dilakukan secara online melalui laman web resmi yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Setelah lolos seleksi administrasi, para pendaftar akan menjalani dua tahap seleksi, yakni tahap seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi setelahnya.
Ada tiga jenis formasi PPIH yang dibuka untuk musim haji 2026, yakni PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan petugas kesehatan haji.
Apakah calon petugas haji harus ASN?
Sesuai aturan Kemenhaj, aparatur sipil negara atau ASN memang diperbolehkan untuk mendaftarkan diri jadi petugas haji 2026. Namun, ASN bukan satu-satunya golongan yang boleh mendaftarkan diri sebagai petugas haji 2026.
Berdasarkan aturannya, petugas haji juga bisa merupakan pejabat negara, pegawai pemerintah non-ASN dari kementerian/lembaga.
Tak hanya dari pemerintah, unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional juga diperbolehkan mendaftarkan diri.
Selama menguasai bidang yang diminta pada setiap formasi yang dibuka, maka masyarakat boleh mendaftarkan diri.
Sebagai contoh, masyarakat yang bukan dari golongan ASN ditentukan boleh mendaftarkan diri sebagai pembimbing ibadah kloter, asalkan:
- Berusia antara 35 hingga 60 tahun saat mendaftar,
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing haji;
- Memiliki ijazah minimal S1;
- Belum menjadi PPIH selama tiga tahun berturut-turut, dihitung dari musim haji 2022.
Syarat Diterima sebagai Petugas Haji 2026
Agar diterima sebagai petugas haji 2026, pertama-tama para pendaftar harus memenuhi syarat pendaftaran terlebih dahulu.
Pemenuhan syarat tersebut wajib dilengkapi, selain lolos dalam tahap tes di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi PPIH 2026 perlu dibuktikan dalam kepemilikan sejumlah dokumen.
Dokumen-dokumen persyaratan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (wajib),
- KTP yang sah dan masih berlaku (wajib),
- Ijazah terakhir (wajib),
- SK Pegawai terakhir (wajib),
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (wajib),
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS (wajib),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (opsional),
- Surat pernyataan telah berhaji (opsional),
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional),
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga (opsional),
- Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).
- Selain persyaratan umum di atas, terdapat pula dokumen yang wajib dilampirkan sesuai formasi yang diinginkan.
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (wajib),
- KTP yang sah dan masih berlaku (wajib),
- Ijazah terakhir (wajib),
- Sertifikat pembimbing ibadah (wajib),
- Surat pernyataan telah berhaji (wajib),
- Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (wajib),
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (wajib)
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS (wajib),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),
- SK Pegawai terakhir (opsional),
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional),
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga (opsional),
- Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (wajib),
- KTP yang sah dan masih berlaku (wajib),
- Ijazah terakhir (wajib),
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (wajib),
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS (wajib),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),
- SK Pegawai terakhir (opsional),
- Surat pernyataan telah berhaji (opsional),
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional),
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga (opsional),
- Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (wajib),
- KTP yang sah dan masih berlaku (wajib),
- Ijazah terakhir (wajib),
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (wajib),
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS (wajib),
- Sertifikat pembimbing ibadah (wajib),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),
- SK Pegawai terakhir (opsional),
- Surat pernyataan telah berhaji (opsional),
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional),
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga (opsional),
- Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (wajib),
- KTP yang sah dan masih berlaku (wajib),
- Ijazah terakhir (wajib),
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (wajib),
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS (wajib),
- Surat keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan (wajib),
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (wajib),
- SK Pegawai terakhir (opsional),
- SK Penempatan terakhir (opsional),
- Surat pernyataan telah berhaji (opsional),
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (opsional),
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisasi oleh lembaga (opsional),
- Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional),
- Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh SISKOHAT (opsional).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























