tirto.id - Rekrutmen petugas haji 2026 akan segera dibuka. Pembaca dapat menyimak jadwal, syarat, hingga gaji petugas haji 2026.
Kementerian Haji dan Umrah RI telah merilis periode rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026, baik PPIH Arab Saudi, petugas kloter tingkat daerah, hingga PPIH tingkat pusat.
Petugas Haji adalah individu terlatih yang bertugas memastikan kelancaran ibadah haji, mulai dari bimbingan manasik, pelayanan kesehatan, hingga pengaturan akomodasi di Tanah Suci. Biasanya, petugas akan dibagi menjadi beberapa formasi dalam mendampingi jemaah dan melancarkan ibadah haji.
Apa Syarat Jadi Petugas Haji?
Melansir jadwal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, rekrutmen petugas PPIH Arab Saudi dan kloter tingkat daerah akan dibuka bulan November 2025. Sementara itu, seleksi PPIH tingkat pusat digelar pada bulan Desember 2025. Namun, belum ada tanggal pasti kapan rekrutmen petugas haji 2026 dilaksanakan.
Berdasarkan data Kementerian Agama RI (2024), sekitar 2.000 petugas haji dikerahkan setiap tahun untuk melayani lebih dari 200.000 jamaah Indonesia. Selain memastikan kelancaran haji secara teknis, petugas haji juga bertanggung jawab memberikan edukasi tentang tata cara haji yang sesuai syariat.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan secara rinci apa saja syarat menjadi petugas haji. Kendati begitu, syarat petugas haji tahun kemarin tidak jauh berbeda dan dapat digunakan sebagai acuan.
Berikut daftar beberapa syarat umum yang dibutuhkan untuk daftar rekrutmen petugas haji:
- WNI;
- Beragama Islam;
- Jasmani dan rohani sehat;
- Tidak sedang hamil;
- Punya komitmen untuk memberikan pelayanan jamaah;
- Punya kredibilitas, integritas, dan riwayat karir yang baik (bukan/pernah jadi tersangka pidana);
- Bisa menggunakan aplikasi Pelaporan PPIH;
- ASN Kemenag atau Badan Penyelenggara Haji, TNI, dan Polri;
- Masyarakat dari ormas Islam, Lembaga Pendidikan Islam (LPI), atau tenaga profesional tertentu.
Sementara itu, jenis formasi yang dibuka juga akan diinfokan lebih lanjut. Masyarakat yang berminat ingin mendaftar sebagai petugas haji dapat mengetahui info secara berkala di akun resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Berikut jadwal periode pendaftaran petugas haji 1447 H/2026:
- November 2025: Seleksi Petugas PPIH Arab Saudi dan Kloter tingkat daerah
- Desember 2025: Seleksi Petugas PPIH tingkat pusat.
Gaji Petugas Haji Berapa?
Secara umum, gaji petus haji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji sangat mungkin berbeda-beda setiap petugas, tergantung pada jenis jabatan, pengalaman, hingga lokasi penugasan.
Adapun tunjangan yang dimaksud mencakup biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya lainnya. Sebagai informasi, gaji pokok petugas haji tahun 2024 berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Sementara itu, gaji pokok petugas haji pada penyelenggaraan haji 2025 ialah sekitar Rp2-3 juta per bulan. Jika ditambah dengan tunjangan, maka perkiraan gaji petugas haji 2025 bisa mencapai Rp75 juta, bahkan bisa lebih dari itu. Gaji ini diterima oleh para PPIH untuk masa tugas yang berlangsung selama sekitar satu bulan.
Sementara itu, gaji petugas haji 2026 belum dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah RI. Kendati begitu, besaran gaji petugas haji 2026 diperkirakan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































