Menuju konten utama

Alasan Gus Dur Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Simak alasan Gus Dur atau Abdurrahmah Wahid layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional 2025.

Alasan Gus Dur Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Abdurrahman Wahid. AP / Achmad Ibrahim

tirto.id - Alasan Gus Dur atau Abdurrahmah Wahid layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional menjadi salah satu informasi yang menarik untuk disimak. Gus Dur termasuk tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional pada hari ini, Senin, 10 November 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya telah memberikan berkas usulan daftar tokoh yang dianggap berhak menyandang gelar pahlawan nasional pada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon.

Dari 40 daftar nama yang sempat diusulkan, salah satunya ialah Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Usulan nama tersebut kemudian diserahkan kepada presiden RI Prabowo Subianto untuk dipilih dan mendapat gelar pahlawan nasional.

Alasan Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Sosial Republik Indonesia Syaifullah Yusuf menyatakan Presiden ke-4 Republik Indonesia H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga tokoh buruh Marsinah layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

“Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi syarat, pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat hingga Syaikhona Kholil juga memenuhi syarat,” kata Syaifullah Yusuf, dikutip dari Antaranews, Minggu (9/11).

Sementara itu, putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid berharap pemberian gelar pahlawan kepada Gus Dur dinilai dari kiprah dan perjuangannya secara utuh, bukan hanya dari posisinya sebagai presiden, sebagaimana dilaporkan oleh Suci Amalia melalui tulisan berjudul "Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Alissa Wahid: Bagi Kami, Gus Dur Sudah Pahlawan Rakyat", via NU Online.

"Beliau layak menjadi pahlawan bangsa karena pembelaan beliau kepada rakyat, kepada keadilan, kepada kemanusiaan. Bukan karena posisinya sebagai presiden,” tegas Alissa Wahid.

Alissa juga berharap agar pengajuan gelar pahlawan nasional bagi Gus Dur tidak dijadikan alasan bagi pihak lain untuk mengajukan tokoh-tokoh tertentu dengan alasan yang serupa.

Berikut beberapa alasan Gus Dur layak jadi pahlawan nasional:

1. Keberpihakan Terhadap Minoritas

Saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina.

Melalui Keppres 6/2000, masyarakat etnis Tionghoa kembali mendapatkan hakanya untuk mengekspresikan agama dan adat Tionghoa di ruang publik. Tak hanya itu, Gus Dur juga menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.

“Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini,” bunyi poin keempat Keppres 6/2000.

2. Penguatan Demokrasi Indonesia

Gus Dur dianggap berperan krusial dalam meletakkan dasar-dasar demokrasi yang kuat di Indonesia, termasuk menghapus Dwifungsi ABRI atau memisahkan militer dari politik praktis.

Di era Orde Baru, militer atau ABRI memiliki dua fungsi yaitu fungsi pertahanan dan keamanan (Hankam) dan fungsi sosial-politik yang berperan aktif dalam politik dan pemerintahan.

Dengan fungsi tersebut, ABRI kerap kali digunakan sebagai alat kekuasaan rezim untuk mengontrol masyarakat, bukan sebagai pelayan publik.

Salah satu tuntutan reformasi adalah agar militer kembali ke barak dan tidak lagi berpolitik. Pemisahan ini bertujuan untuk memprofesionalkan kedua lembaga sesuai dengan tugas pokok di negara demokrasi.

Melalui pemisahan tersebut, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dari luar atau gerakan separatis bersenjata.

Sementara itu, Polri memegang peran penting sebagai alat keamanan dalam negeri yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas), melayani publik, dan menegakkan hukum (fungsi sipil).

Selama menjabat sebagai Presiden, Gus Dur menerbitkan dua ketetapan penting yaitu Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Melalui Tap MPR tersebut, Polri secara resmi dikeluarkan dari struktur militer dan ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan lagi di bawah Departemen Pertahanan. Hal ini mengukuhkan posisi Polri sebagai lembaga sipil yang mandiri dan terpisah dari TNI. Pemisahan dinilai menjadi langkah krusial untuk menegakkan supremasi sipil atas militer.

Baca juga artikel terkait HARI PAHLAWAN 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo