Menuju konten utama

Syarat Administrasi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025 & Info Tes

Ketahui syarat administrasi untuk menjadi petugas haji tingkat pusat 2025, termasuk dokumen yang diperlukan dan informasi lengkap tes seleksi.

Syarat Administrasi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025 & Info Tes
Petugas otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi memberikan dokumen paspor saat layanan Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. Antarafoto/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji 2025 tingkat pusat pada 29 November-6 Desember 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home.

Pengumuman pembukaan pendaftaran ini disampaikan Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, di Jakarta, pada Rabu (27/11/2024). Calon peserta dikatakan bisa mendaftar secara daring lewat laman resmi yang sudah dipersiapkan mulai 29 November.

Aryas juga menyatakan tentang batas akhir pendaftaran Petugas Haji tingkat pusat 2025. Pelamar lowongan bisa mengunggah formulir pendaftaran sampai 6 Desember 2024 mendatang.

Sehubungan dengan itu, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Petugas Haji 2025/1446 H. Berikut daftar beberapa syarat umum yang dibutuhkan untuk daftar rekrutmen.

  1. WNI;
  2. Beragama Islam;
  3. Jasmani dan rohani sehat;
  4. Tidak sedang hamil;
  5. Punya komitmen untuk memberikan pelayanan jamaah;
  6. Punya kredibilitas, integritas, dan riwayat karir yang baik (bukan/pernah jadi tersangka pidana);
  7. Bisa menggunakan aplikasi Pelaporan PPIH;
  8. ASN Kemenag atau Badan Penyelenggara Haji, TNI, dan Polri;
  9. Masyarakat dari ormas Islam, Lembaga Pendidikan Islam (LPI), atau tenaga profesional tertentu.

Syarat Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat Per Formasi

Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah syarat khusus per formasi yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi Petugas Haji 2025. Untuk mengetahui persyaratan khusus tersebut, Anda bisa melihat daftar berikut.

Formasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kemenag/BP Haji, Lembaga yang terkait pelaksanaan, anggota Ormas Islam, LPI, dan/atau profesional sesuai penyelenggaraan;
  2. Minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun ketika daftar;
  3. Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab.
Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kemenag/BP Haji, Lembaga yang terkait pelaksanaan, anggota Ormas Islam, LPI, dan/atau profesional sesuai penyelenggaraan;
  2. Minimal berusia 35 tahun dan maksimal 60 tahun ketika daftar;
  3. Sudah pernah mengikuti Ibadah Haji;
  4. Paham bimbingan ibadah dan manasik;
  5. Punya sertifikat pembimbing manasik haji terbitan Kemenag;
  6. Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab.
Formasi Perlindungan Jemaah

  1. Dari TNI/Polri;
  2. Berusia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan);
  3. Paham prosedur penanganan musibah serta perlindungan;
  4. Pangkat paling tinggi Mayor TNI atau Komisari Polisi;
  5. Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab.
Formasi Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)

  1. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  2. Profesi paramedis atau tenaga medis;
  3. Dari unit kesehatan TNI/Polri dan/atau organisasi masyarakat maupun kementerian penanganan bencana;
  4. Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab.
Formasi Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kemenag/BP Haji, Lembaga yang terkait pelaksanaan, anggota Ormas Islam, LPI, dan/atau profesional sesuai penyelenggaraan;
  2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  3. Lebih diutamakan bagi yang punya pengalaman dan pengetahuan dalam penanganan lansia dan disabilitas;
  4. Lebih diutamakan yang punya kemampuan berbahasa penyandang disabilitas;
  5. Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab.
Formasi Layanan Media Center Haji (MCH)

  1. ASN Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag yang telah mengabdi minimal 3 tahun sejak 6 Desember;
  2. ASN Humas BP Haji atau jurnalis media dan ormas dengan pengalaman 5 tahun;
  3. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun;
  4. Kerja di bidang jurnalistik media konvensional dan media ormas, kemudian pegawai humas Kemenag dan BP Haji;
  5. Paham terhadap kode etik jurnalistik;
  6. Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab;
  7. Peserta asal media konvensional wajib terdaftar medianya di dewan pers;
  8. Jumlah peserta maksimal 2.

Syarat Administrasi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat

Melayani para tamu Allah menuju Tanah Suci

Petugas menata dokumen paspor jamaah calon haji saat layanan 'one stop service' di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Antarafoto/Aloysius Jarot Nugroho

Bukan hanya persyaratan khusus di atas, terdapat pula syarat administrasi per formasi yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi Petugas Haji 2025. Berikut rincian berkas atau dokumen yang harus disertakan.

Formasi Pelaksana Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat rekomendasi yang dibuat oleh pimpinan instansi/lembaga/ormas dengan ketentuan berikut;

  • Pegawai Unit Eselon 1 Pusat kementerian/lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani Pimpinan Pusat atau Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani Rektor;
  • Pondok Pesantren ditandatangani Pimpinan Pondok.
2. KTP yang berlaku dan sah;

3. Ijazah terakhir

4. Surat Keterangan (SK) Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;

5. Surat Pernyataan Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH yang dilengkapi meterai;

6. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk yang bukan ASN;

7. Surat Pernyataan Izin Suami untuk perempuan yang sudah nikah dan dilengkapi meterai;

8. Surat Pernyataan telah menjalankan Ibadah Haji (lebih diutamakan);

9. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris dan Arab (lebih diutamakan);

Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat rekomendasi yang dibuat oleh pimpinan instansi/lembaga/ormas dengan ketentuan berikut;

  • Pegawai Unit Eselon 1 Pusat kementerian/lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani Pimpinan Pusat atau Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani Rektor;
  • Pondok Pesantren ditandatangani Pimpinan Pondok.
2. KTP yang berlaku dan sah;

3. Ijazah terakhir;

4. Surat Keterangan (SK) Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;

5. Surat Pernyataan Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH yang dilengkapi meterai;

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Haji;

7. SK Terakhir untuk ASN;

8. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk yang bukan ASN;

9. Surat Pernyataan Izin Suami untuk perempuan yang sudah nikah dan dilengkapi meterai;

10. Surat Pernyataan telah menjalankan Ibadah Haji (lebih diutamakan);

11. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris dan Arab (lebih diutamakan).

Formasi Pelaksana Pelindungan Jemaah

1. Surat rekomendasi dari pimpinan;

2. KTP yang berlaku dan sah;

3. Ijazah terakhir;

4. Surat Keterangan (SK) Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;

5. Surat Pernyataan Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH yang dilengkapi meterai;

6. SK Terakhir untuk TNI/Polri;

7. Surat Pernyataan Izin Suami untuk perempuan yang sudah nikah dan dilengkapi meterai;

8. Surat Pernyataan telah menjalankan Ibadah Haji (lebih diutamakan);

9. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris dan Arab (lebih diutamakan).

Formasi Pelaksana MCH

1. Surat rekomendasi yang dibuat oleh pimpinan instansi/lembaga/ormas dengan ketentuan berikut;

  • Pegawai Unit Eselon 1 Pusat kementerian/lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani Pimpinan Pusat atau Pengurus Besar;
  • Perusahaan media ditandatangani pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang berlaku dan sah;

3. Ijazah terakhir;

4. Surat Keterangan (SK) Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;

5. Surat Pernyataan Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH yang dilengkapi meterai;

6. SK Terakhir untuk ASN;

7. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk yang bukan ASN;

8. Surat Pernyataan Izin Suami untuk perempuan yang sudah nikah dan dilengkapi meterai;

9. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris dan Arab (lebih diutamakan);

10. SK sebagai tenaga profesional, bak media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi;

11. Sertifikat terdaftar di dewan pers;

12. lebih diutamakan untuk yang punya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media ormas maupun konvensional.

Info Jadwal Tes Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat

Dinukil dari laman Ditjen PHU selaku penyelenggara, pendaftaran seleksi akan digelar pada 29 November-9 Desember 2024. Sementara jadwal tes Petugas Haji 2025 tingkat pusat diagendakan pada 17 Desember 2024.

Ujian itu akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan begitu, peserta akan mengoperasikan komputer yang telah disediakan pihak pelaksana untuk mengerjakan sejumlah soal.

Bukan hanya itu, terdapat pula tes berbentuk wawancara yang mengharuskan peserta menjawab pertanyaan secara langsung. Kedua agenda ini digelar bersamaan di Asrama Haji Pondok Gede, sementara pengumumannya baru disiarkan 24 Desember mendatang.

Baca juga artikel terkait PETUGAS HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani