tirto.id - Contoh surat pernyataan telah berhaji dibutuhkan untuk mendaftar Petugas Haji 2025. Syarat berkas mencakup formasi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Pendaftaran PPIH tingkat daerah dibuka selama periode 7-15 November 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M di tingkat daerah, termasuk Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Seluruh peserta seleksi PPIH Tingkat Daerah 2025 harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Formasi yang dibuka pada seleksi PPIH 1446 H/2025 M Tingkat Daerah dibagi menjadi dua macam.
Formasi pertama PPIH Tingkat Daerah 2025 adalah PPIH Kloter (Kelompok Terbang). Mereka merupakan petugas yang ikut menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Lowongan terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.
Sedangkan formasi kedua PPIH Tingkat Daerah 2025 yaitu PPIH Arab Saudi. Tugasnya memberikan pelayanan kepada para jamaah haji Indonesia selama beribadah di Tanah Suci. Lowongan mencakup Petugas Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadan, dan Siskohat.
Syarat Berkas PPIH Kloter Petugas Haji 2025
Untuk mendaftar sebagai petugas PPIH Kloter Petugas Haji 2025, peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama dengan batas akhir submit dokumen pada tanggal 15 November 2024, pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, berikut ini merupakan syarat administrasi PPIH Kloter untuk masing-masing formasi:
Formasi Ketua Kloter
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (diutamakan)
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yan dilegalisir (diutamakan)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (diutamakan).
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas
- KTP yang sah dan masih berlaku
- Ijazah terakhir
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan telah berhaji
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (diutamakan).
Contoh Surat Keterangan Telah Berhaji
Salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk menjadi Petugas Haji 2025 adalah "Surat Keterangan Telah Berhaji". Hal ini berlaku untuk formasi Ketua Kloter maupun formasi Pembimbing Ibadah Kloter.
Surat keterangan telah berhaji memiliki format yang telah ditentukan. Surat berisi informasi data diri lengkap dan pernyataan telah melaksanakan haji pada tahun tertentu hingga disertai materai.
Untuk mengunduh format surat keterangan telah berhaji, calon peserta bisa download melalui tautan dibawah ini:
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani