Menuju konten utama

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Petugas Haji?

Surat rekomendasi petugas haji adalah salah satu persyaratan penting bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai petugas haji atau PPIH 2025. Berikut infonya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Petugas Haji?
Petugas menata dokumen paspor jamaah calon haji saat layanan "one stop service" di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Antarafoto/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Surat rekomendasi petugas haji adalah salah satu persyaratan penting bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai petugas haji, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Surat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau instansi terkait, seperti Kantor Kementerian Agama setempat, dan berfungsi sebagai bukti bahwa calon petugas memiliki dukungan resmi serta memenuhi syarat untuk mengikuti tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Proses untuk mendapatkan surat rekomendasi ini dapat berbeda di setiap wilayah, tetapi umumnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi data diri dan pengalaman calon petugas.

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 telah dibuka untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi mulai 7-15 November 2024. Pendaftaran itu dapat dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” kata Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat dikutip dari laman Kemenag.

Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya ialah menyertakan ‘surat rekomendasi’. Syarat itu berlaku bagi setiap formasi petugas haji 2025, seperti ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter untuk PPIH Kloter.

Hingga berlaku juga untuk pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi serta pelaksana bimbingan ibadah PPIH Arab Saudi. Lantas bagaimana dan dari mana surat rekomendasi petugas haji?

Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Petugas Haji

Seleksi PPIH 2025

Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah dibuka. Proses pendaftaran seleksi, dibuka mulai 7 – 15 November 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)

Surat rekomendasi calon petugas haji 2025 bisa didapatkan, tergantung dari mana pendaftar berasal. Untuk diketahui, penerimaan PPIH 2025 ini terbuka bagi banyak kalangan dan berbagai lintas instansi.

Pelamar bisa berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai Kemenag, ASN kementerian atau lembaga, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian PPIH 2025 juga terbuka bagi pelamar unsur masyarakat, yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional lain.

Kuncinya ialah dari mana pendaftar saat ini terikat dengan instansi atau suatu lembaga. Misalnya, pelamar merupakan ASN, maka surat rekomendasi bisa didapatkan melalui pimpinan kementerian/lembaga/badan.

Hal yang sama berlaku bagi pelamar PPIH 2025 yang berstatus sebagai anggota Polri atau TNI. Maka pelamar bisa mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi di Markas Besar (Mabes) Polri atau TNI.

Pelamar yang berstatus pengurus pondok pesantren (ponpes), bisa mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan ponpes terkait. Lalu anggota ormas Islam bisa mendapatkan surat rekomendasi bertanda-tangan pengurus pusat ormas terkait. Sedangkan pelamar asal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bisa mendapatkan rekomendasi dari rektor.

Berikut ini contoh skema mendapatkan surat rekomendasi PPIH 2025 bagi berbagai pendaftar:

  • Mabes TNI atau Mabes Polri (pendaftar yang berstatus TNI/Polri);
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN/BNPB (pelamar dari beberapa lembaga tersebut);
  • Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan (pelamar berstatus ASN);
  • Pengurus Ormas Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI (pendaftar dari tiga instansi tersebut).

Syarat Lengkap & Dokumen Wajib Petugas Haji 2025

Pendaftaran petugas haji atau PPIH 2025 dapat dilakukan secara online di Pusaka Superapps Kemenag pada 7-15 November 2024 untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya, tingkat pusat akan dibuka kemudian hari.

Pendaftar PPIH 2025 mesti mematuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Selain surat rekomendasi, ada syarat umum hingga syarat khusus lainnya. Berikut ini persyaratan PPIH 2025 dari berbagai formasi:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

A. PPIH Kloter (Syarat Khusus)

Melayani para tamu Allah menuju Tanah Suci

Petugas otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi memberikan dokumen paspor saat layanan Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. Antarafoto/Aloysius Jarot Nugroho

Ketua Kloter (Syarat Khusus)

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Ketua Kloter (Syarat Berkas)

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan
  • Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
Pembimbing Ibadah Kloter (Syarat Khusus)

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pembimbing Ibadah Kloter (Syarat Berkas)

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan
  • Instansi/Lembaga/ Ormas
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan telah berhaji
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)

B. PPIH Arab Saudi

Melayani para tamu Allah menuju Tanah Suci
Petugas memeriksa dokumen jamaah calon haji saat persiapan pelepasan pemberangkatan kloter pertama di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Antarafoto/Aloysius Jarot Nugroho

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (Syarat Khusus)

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (Syarat Berkas)

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
Pelaksana Bimbingan Ibadah (Syarat Khusus)

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah (Syarat Berkas)
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
Pelaksana Siskohat (Syarat Khusus)

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Pelaksana Siskohat (Syarat Berkas)

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)

Baca juga artikel terkait PETUGAS HAJI atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani