tirto.id - Menjadi petugas haji merupakan salah satu cara mulia untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Untuk tahun 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan beberapa syarat bagi para calon petugas, salah satunya adalah memiliki iqomah atau izin tinggal di Arab Saudi.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendapatkan iqomah untuk keperluan pendaftaran petugas haji tahun 2025.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah pada 7 - 15 November 2024 mendatang. Ada dua jenis formasi yang dibuka dalam seleksi ini meliputi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut ini beberapa persyaratan umum pendaftaran Petugas Haji tingkat Daerah 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang hamil.
- Berkomitmen melayani jemaah.
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI.
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Tahapan Pendaftaran Petugas Haji 2025
Pendaftaran Petugas Haji 2025 dilakukan secara online melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi penerimaan petugas haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Berikut ini tata dan tahapan pendaftaran Petugas Haji 2025:
- Peserta mengunjungi laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.
- Pilih menu Pendaftaran Petugas.
- Masukan beberapa data meliputi Jenis Tugas, Lokasi Ujian, hingga No. WhatsApp.
- Klik Daftar.
- Setelah menerima notifikasi dari WhatsApp, peserta melakukan memilih Buat Akun di laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.
- Ikuti alur hingga proses Buat Akun selesai.
- Pilih Masuk di di laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.
- Lengkapi biodata dan upload kelengkapan berkas.
- Terakhir Submit.
- Tunggu hingga status Terverifikasi, lalu cetak Kartu peserta CAT.
Cara Mendapatkan Iqomah dari Arab Saudi
Iqomah adalah dokumen izin tinggal di Arab Saudi yang diperlukan oleh calon petugas haji yang akan bekerja selama musim haji. Iqomah ini dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dan menjadi syarat wajib bagi setiap orang asing yang ingin bekerja di negara tersebut. Oleh karena itu, memahami fungsi dan cara mendapatkan dokumen ini sangat penting bagi Anda yang akan bertugas sebagai petugas haji.
Petugas haji 2025 yang berhasil diterima dalam seleksi, nanti akan dibuatkan atau disuruh mengutus Iqamah.
Bagi calon petugas haji, ada baiknya bekerja sama dengan instansi atau lembaga yang telah memiliki akses dan hubungan dengan Kementerian Agama atau pemerintah Arab Saudi. Biasanya, instansi tersebut dapat membantu dalam proses pengajuan iqomah dan mengurus dokumen keimigrasian lainnya. Pastikan untuk memilih instansi yang terpercaya dan berpengalaman dalam mengelola keberangkatan dan izin tinggal para petugas haji.
Berikut ini langkah-langkah untuk memperoleh Visa Iqamah di Arab Saudi:
Lengkapi Dokumen Pendukung
Dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses pengajuan iqomah antara lain:- Paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat izin dari Kementerian Agama atau instansi terkait
- Kontrak kerja atau surat tugas resmi dari pemerintah Indonesia
Mengajukan Permohonan Iqomah ke Pemerintah Arab Saudi
Setelah semua dokumen siap, permohonan iqomah dapat diajukan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi atau melalui biro jasa yang bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi. Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari lembaga yang mengelola pemberangkatan petugas haji untuk mempermudah proses pengajuan ini.Menunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Proses verifikasi dan persetujuan iqomah biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga bulan. Pastikan Anda memantau status pengajuan dan menyiapkan semua persyaratan dengan benar. Setelah iqomah disetujui, Anda akan menerima kartu izin tinggal yang dapat digunakan selama musim haji 2025.Ikuti Pelatihan dan Persiapan Sebelum Bertugas
Setelah mendapatkan iqomah, Anda akan mengikuti pelatihan dan persiapan khusus sebagai petugas haji. Hal ini bertujuan agar Anda siap melaksanakan tugas di lapangan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. Pastikan untuk mengikuti pelatihan ini dengan baik agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah haji Indonesia.Mendapatkan iqomah untuk keperluan pendaftaran petugas haji memerlukan persiapan dan ketelitian, terutama dalam hal dokumen dan prosedur yang harus diikuti. Dengan memastikan semua langkah di atas telah terpenuhi, Anda akan memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima sebagai petugas haji pada musim haji 2025. Semoga artikel ini membantu, dan semoga sukses dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan tugas nantinya.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani