tirto.id - Calling Visa adalah prosedur penilaian dan penelitian dalam pemberian visa yang dikhususkan bagi warga asing dari negara-negara yang kondisinya dinilai punya kerawanan tertentu.
Kerawanan yang dimaksud itu dilihat dari risiko ancaman terkait dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Selain itu, kerawanan juga bisa terkait dengan masalah Keimigrasian.
Degan demikian, hanya negara-negara tertentu yang termasuk dalam kategori Calling Visa. Hingga kini, terdapat 8 negara Calling Visa yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Negara-negara Calling Visa itu adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan juga Somalia. Jadi, apabila warga dari negara tersebut ingin berkunjung ke Indonesia, mereka harus mengajukan permohonan berkas untuk calling visa, bukan visa biasa.
Hal ini berdasarkan ketentuan di Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.
Saat akan bepergian ke luar negeri, dokumen yang wajib disiapkan adalah paspor dan visa. Paspor adalah bukti identitas yang digunakan di luar negeri, sementara visa merupakan dokumen yang menjadi surat izin seorang warga asing untuk masuk ke suatu negara.
Fungsi visa yakni menjadi tanda bukti bahwa sang pemegang visa telah diizinkan untuk masuk ke suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Tanpa ada Visa, seorang warga asing yang memasuki negara tertentu akan dianggap sebagai pendatang ilegal.
Adapun penerbit visa adalah lembaga berwenang di negara tujuan. Secara umum ada 5 jenis Visa, yakni visa transit, visa kerja, visa turis, visa pelajar, dan visa diplomatik. Namun, jenis yang terbit untuk kategori Calling Visa bisa lebih terbatas.
Aturan Calling Visa di Indonesia
Aturan tekait Calling Visa di Indonesia yang saat ini berlaku tertuang di Permenkumham Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan, dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa [Link PDF]
Sesuai peraturan dari Pemerintah Indonesia, khusus untuk kategori Calling Visa, hanya ada 2 jenis, yakni Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Berikut ini sejumlah poin penting ketentuan yang tertuang di Permenkumham Nomor 33 Tahun 2021.
1. Jenis Calling Visa
Ada dua jenis visa dari kategori Calling Visa. Keduanya adalah Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Khusus untuk Visa Kunjungan, terbagi menjadi 2 jenis. Keduanya ialah Visa Kunjungan buat 1 kali perjalanan, dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan.
a. Visa Kunjungan 1 Kali Perjalanan (Calling Visa), bisa diberikan untuk keperluan:
- wisata;
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- olahraga yang tidak bersifat komersial;
- studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
- memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan mendapat izin dari instansi berwenang;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia;
- prainvestasi.
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Calling Visa), diberikan untuk keperluan:
- keluarga;
- sosial;
- seni dan budaya;
- tugas pemerintahan;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- meneruskan perjalanan ke negara lain;
- prainvestasi.
2. Ketentuan Pengajuan Calling Visa
a. Pengajuan permohonan Calling Visa dapat dilakukan oleh:
-Warga negara dari Negara Calling Visa, kepada Pejabat Imigrasi; atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di negara asalnya (hanya untuk alasan kemanusiaan dan/atau keadaan kahar).
-Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia, kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
b. Permohonan Visa Kunjungan 1 Kali Perjalanan diajukan dalam hal:
- tanpa kewarganegaraan;
- memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan;
- melakukan pembicaraan bisnis;
- melakukan pembelian barang;
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- mengikuti pameran internasional;
- mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- melakukan kunjungan jurnalistik;
- melakukan pembuatan film;
- memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi di cabang perusahaan di Indonesia;
- calon Tenaga Kerja Asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
- warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia hanya dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan 1 kali perjalanan.
c. Tahapan wawancara dalam proses permohonan Calling Visa dapat dilakukan di:
- Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok;
- Perwakilan Republik Indonesia di Singapura;
- Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag;
- Perwakilan Republik Indonesia di Berlin;
- Perwakilan Republik Indonesia di London;
- Perwakilan Republik Indonesia di Los Angeles.
d. Pemohon diberi visa dalam bentuk affidavit, yaitu pernyataan tertulis sah untuk dilampirkan di paspor warga negara tersebut;
e. Pemilik Calling Visa hanya bisa masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Ngurah Rai.
4. Syarat pengajuan Calling Visa ke Indonesia:
a. Sesuai ketentuan peraturan perundangan tentang Visa;
b. persyaratan tambahan bagi permohonan Calling Visa yang akan diberikan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia:
- Dokumen surat penjaminan dari Penjamin;
- Rekomendasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan warga negara Calling Visa; dan/atau
- Kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asal;
c. Bagi pemohon Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan harus punya:
- Bukti telah mengunjungi Wilayah Indonesia minimal 3 kali dalam 12 bulan; dan/atau
- Kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi yang bertempat tinggal di luar negara asal.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Addi M Idhom