tirto.id - Pagelaran sepak bola terbesar di dunia tahun ini tengah diselenggarakan di Qatar dari tanggal 20 November 2022 hingga 18 Desembet 2022.
Kompetisi sepak bola dunia yang diadakan 4 tahun sekali ini akan diikuti oleh 32 negara yang berhasil lolos kualifikasi di wilayahnya masing-masing dan akan dibagi menjadi 8 grup sebelum masuk ke babak penyisihan.
Dilansir dari laman Qatar 2022, untuk memfasilitasi kompetisi ini, Qatar menyediakan 8 stadion megah yang akan menjadi tempat berlaga antar 32 negara tersebut.
Stadion-stadion tersebut antara lain adalah Al Bayt Stadium, Lusail Stadium, Ahmad Bin Ali Stadium, Al Janoub Stadium,A Al Thumama Stadium, Education City Stadium, Khalifa International Stadium, dan Stadium 974.
Dilansir dari Official Fan Guide FIFA World Cup Qatar 2022, untuk bisa menyaksikan pertandingan langsung di Qatar, pengunjung harus menyiapkan 3 hal yaitu Tiket, Akomodasi, dan Digital Hayya Card.
Tiket resmi hanya bisa dibeli di laman FIFA. Untuk akomodasi seperti hotel, apartemen, vila dan lain sebagainya dapat dicek di laman Qatar2022.qa/book.
Sementara itu, Hayya Card merupakan tanda pengenal untuk penonton Piala Dunia selama berada di Qatar yang memungkinkan penggunanya untuk mengakses beberapa hal seperti:
1. Izin masuk ke negara Qatar dengan periode waktu 1 November 2022 hingga 23 Januaeri 2023
2. Akses masuk stadion beserta tiket pertandingan
3. Akses bepergian gratis dengan angkutan umum
Selain itu, Hayya Card juga bisa diakses melalui aplikasi Hayya to Qatar 2022 App yang berisi Smart Journey Planner selama berada di Qatar, Smart Taxi untuk memesan taksi secara online, dan Qatar Museum Tourist Services untuk pengunjung yang ingin berkeliling di tempat-tempat wisata di Qatar.
Akses untuk Hayya Card bisa dilakukan dari aplikasi Hayya to Qatar 2022 dan laman Qatar2022.qa/hayya.
Sementara itu, bagi WNI yang ingin berkunjung ke Qatar dan menyaksikan langsung Piala Dunia 2022, pemerintah Qatar memberikan akses bebas visa. Berikut syaratnya.
Syarat Kunjungan Bebas Visa ke Qatar
Akses bebas visa yang diberikan Pemerintah Qatar untuk WNI, adalah untuk waktu berkunjung tidak lebih dari 30 hari.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 169 negara yang memenuhi persyaraan tersebut dan Qatar termasuk di dalamnya.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pembebasan visa ke Qatar:
1. Hanya berlaku untuk kunjungan wisata, keluarga, sosial, kegiatan seni & budaya, kunjungan resmi pemerintah, memberi kuliah atau menghadiri seminar, menghadiri pertemuan yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia, menghadiri pameran internasional, dan transit untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
2. Durasi kunjungan yang diizinkan adalah maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau ditingkatkan ke jenis izin menginap lainnya.
3. Pembebasan visa hanya berlaku jika wisatawan masuk dan keluar Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Imigrasi.
4. Paspor wisatawan berlaku setidak-tidaknya 6 bulan setelah tanggal kedatangan di Indonesia.
5. Wisatawan harus memiliki tiket pulang-pergi atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
6. Pemegang paspor darurat atau sementara tidak memenuhi syarat untuk bebas visa.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo