Menuju konten utama

Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan Taspen dan Komdigi terkait kabar kenaikan gaji pensiunan PNS. Benarkah kabar tersebut?

Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Ini Penjelasannya
Petugas melayani peserta Taspen saat mengambil gaji pensiun di KCP Mandiri Taspen Rawamangun, Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Beredar kabar ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 ini. Kabar ini ramai dibahas di media sosial. Lantas, bagaimana faktanya? Simak penjelasan Taspen selaku penyalur dana dan Komdigi.

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 ramai dibagikan di media sosial. Kabar tersebut dilengkapi dengan foto berisi narasi kenaikan gaji pensiunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Dalam foto tersebut, narasi kenaikan gaji pensiunan PNS juga dilengkapi dengan foto Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa di sampingnya.

"Breaking News!!! 19 Oktober 2025, Taspen Resmi Umumkan Soal Kenaikan Gaji," tulis narasi pada foto tersebut.

Baru-baru ini, Taspen selaku lembaga pengelola dana pensiun PNS memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Demikian pula Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menelusuri konten-konten yang berpotensi hoaks.

Fakta Info Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Info kenaikan gaji pensiunan PNS diklarifikasi Taspen melalui kanal Instagram resmi mereka, @taspen. Melalui unggahannya, mereka membeberkan fakta terkait gaji pensiunan PNS.

Unggahan Taspen pada 17 Oktober 2025 itu menyebutkan bahwa pemerintah belum membuat keputusan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun ini.

Dengan demikian, kabar bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS telah disetujui oleh Menkeu dipastikan tidak benar alias hoaks.

"Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," jelas unggahan tersebut.

Sebagaimana yang sudah-sudah, kenaikan gaji pensiunan PNS dilakukan pemerintah melalui peraturan khusus.

Kenaikan gaji pensiunan terakhir, misalnya, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dijelaskan oleh Taspen, kedua peraturan tersebut merupakan beleid terbaru tentang penyesuaian gaji pensiunan PNS. Setelah itu, belum ada keputusan pemerintah untuk menerbitkan peraturan lain.

Taspen juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang termuat dalam PP nomor 8 Tahun 2024 telah diterapkan sejak Januari 2024 lalu.

Oleh karenanya, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 dapat dipastikan hoaks.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menggolongkan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 itu sebagai hoaks.

"Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar," tulis Komdigi melalui laman resmi mereka pada 23 Oktober 2025 lalu.

Melalui unggahannya, Taspen memberikan imbauan kepada para pensiunan PNS agar berhati-hati dalam menerima informasi.

Untuk informasi penting seperti kenaikan gaji pensiunan PNS, para pensiunan dapat memeriksa keaslian beritanya melalui kanal resmi Taspen.

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS sesuai peraturan terbaru berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Besaran gaji pensiunan PNS itu ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja dan lama masa kerja.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, golongan PNS yang diatur gajinya setelah pensiun adalah mereka yang memiliki golongan Ia hingga IVe.

Kisaran gaji pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025 adalah sebagai berikut:

Gaji Pensiunan Golongan I

    • Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200,

    • Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300,

    • Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200,

    • Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Gaji Pensiunan Golongan II

    • IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900,

    • IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800,

    • IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700,

    • IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Gaji Pensiunan Golongan III

    • IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600,

    • IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200,

    • IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100,

    • IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Gaji Pensiunan Golongan IV:

    • IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000,

    • IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800,

    • IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900,

    • IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900,

    • IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan