tirto.id - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS merebak di masyarakat. Disebutkan, gaji pensiunan PNS akan naik pada November 2025. Benarkah demikian?
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 itu banyak tersebar di media sosial, seperti Facebook.
Dalam narasi di unggahan tersebut, rencana kenaikan gaji pensiunan PNS disebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. Foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga ditempelkan dalam unggahan tersebut.
Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025?
Menukil kanal Instagram resmi Taspen, @taspen, kabar yang menyebut ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 adalah hoaks alias tidak benar.
Dalam unggahannya pada 17 Oktober 2025 lalu, Taspen menyebut bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah tentang kenaikan gaji pensiunan PNS.
"Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," bunyi pengumuman Taspen.
Taspen menjelaskan bahwa terakhir kali ada kenaikan gaji untuk pensiunan PNS adalah pada 2024 lalu, yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PP nomor 8 Tahun 2024 itu, dijelaskan bahwa ada kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Akan tetapi, kenaikan itu sudah dilakukan mulai Januari 2024 lalu. Oleh karenanya, pada tahun 2025 ini, pemerintah belum mewacanakan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Dalam unggahannya, Taspen mengimbau agar para pensiunan tidak termakan berita hoaks dengan memastikan informasi yang didapat melalui kanal resmi Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS November 2025
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan pemerintah berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja.
Sementara golongan PNS yang dianut dalam aturan terbaru terkait gaji PNS, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, adalah Ia hingga IVe.
Setiap golongan itu akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan lama kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Setelah diresmikannya PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Berikut kisaran gaji tertinggi pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025:
Gaji Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200,Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300,
Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200,
Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700.
Gaji Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900,IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800,
IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700,
IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800.
Gaji Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 s.d. Rp3.558.600,IIIb: Rp1.748.100 s.d. Rp3.709.200,
IIIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100,
IIId: Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600.
Gaji Pensiunan Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 s.d. Rp4.200.000,IVb: Rp1.748.100 s.d. Rp4.377.800,
IVc: Rp1.748.100 s.d. Rp4.562.900,
IVd: Rp1.748.100 s.d. Rp4.755.900,
IVe: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































