Menuju konten utama

Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Normal usai Izin Dicabut OJK

Bank Neo Commerce menegaskan bahwa izin yang dibatalkan OJK adalah untuk program referal yang belum berjalan dan tengah dimatangkan secara operasional.

Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Normal usai Izin Dicabut OJK
Ilustrasi PT Bank Neo Commerce (BBYB). (FOTO/Dok.BNC)

tirto.id - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan layanan kepada nasabah tidak terdampak oleh keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatalkan izin referal perdagangan saham milik perseroan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan berkaitan dengan rencana program referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual-beli saham. Namun, program tersebut hingga kini belum diluncurkan oleh perseroan.

“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jum’at (27/3/2026).

Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan layanan Wealth Management yang masih dalam tahap penyempurnaan. Perseroan menyebut program referal itu belum diimplementasikan karena masih mematangkan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah.

Meski demikian, Eri menyebut BNC memastikan bahwa seluruh layanan yang saat ini tersedia tetap dapat diakses secara normal oleh nasabah. Layanan tersebut mencakup produk perbankan digital maupun layanan Wealth Management seperti reksa dana, bancassurance, dan layanan emas.

Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh produk dan layanan yang tersedia di aplikasi neobank telah memiliki perizinan resmi serta berada di bawah pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia.

Selain itu, Eri menyatakan BNC akan terus menjalin koordinasi aktif dengan regulator sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor perbankan dan pasar modal.

“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Eri.

Ke depan, lanjutnya, BNC menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan berdaya saing. Langkah ini disebut sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendorong inklusi keuangan nasional secara berkelanjutan melalui inovasi layanan yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk. Pemberian sanksi administrasi merupakan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon oleh Bank Neo.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, berujar sanksi administrasi yang diberikan berupa pembatalan surat tanda terdaftar mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan level I.

"Yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek," tutur Eddy dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/3/2026).

"Karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK," sambung dia.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher