Menuju konten utama

Bahlil: Mandatori Bensin Campur Etanol Paling Lambat 2028

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bahlil: Mandatori Bensin Campur Etanol Paling Lambat 2028
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke sebuah mobil di SPBU G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/10/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menargetkan penerapan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada tahun 2028.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, peta jalan kebijakan tersebut sedang dalam penyusunan dan akan segera rampung.

“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.

Terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan pembahasan mengenai aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Saat ini, Kementerian Keuangan juga telah memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati, meski hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.

Eniya mencontohkan Pertamina yang telah memiliki izin tersebut sehingga memungkinkan pembebasan cukai.

Nah, ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.

Peluang investasi dari kebijakan ini juga mulai menarik minat investor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.

Baca juga artikel terkait BIOETANOL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto