tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) merupakan pegawai yang termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kendati sama-sama tergolong ASN, keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan prinsipiel antara keduanya terdapat pada aspek perjanjian kerja. PNS direkrut untuk mengabdi pada negara hingga pensiun, kecuali ada pelanggaran etik berat yang membuat statusnya dihapus.
Lain halnya dengan PPPK. Mereka dipekerjakan oleh instansi pemerintah dengan perjanjian kontrak jangka waktu tertentu; minimal satu tahun, maksimal lima.
Hal yang membedakan PNS dan PPPK adalah sistem penggajiannya. PPPK memiliki gaji yang cenderung lebih besar dibanding PNS.
Besaran gaji PPPK lebih besar lantaran hak pensiunnya tidak ditanggung oleh pemerintah, tidak seperti PNS. Alokasi dana, yang pada jabatan PNS diperuntukkan kepada pensiunan, diakumulasikan untuk gaji bulanan PPPK.
Walakin, hak tunjangan bagi PNS dan PPPK secara umum sama. Lantas, bagaimana dengan gaji 13 PPPK?
Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji 13?
Regulasi ihwal THR dan gaji ke-13 bagi ASN diatur secara berkala setiap tahun. Ketentuan teranyar termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lebih lanjut dipaparkan di Pasal 3 bahwa PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara. Jadi, PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, sama seperti PNS.
THR PPPK diberikan dari dua sumber berbeda, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang sama juga berlaku untuk gaji 13 PPPK.
Diterangkan dalam Pasal 6, THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu, THR PPPK yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas keuangan daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa hak yang nantinya dimasukkan dalam THR PPPK dan gaji ke-13 itu disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Artinya, besaran THR maupun gaji ke-13 PPPK berbeda-beda.
Besaran tunjangan yang dimasukkan ke dalam THR dan gaji ke-13 merujuk pada jumlah yang diterima PPPK sebulan sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan PNS, THR dan gaji ke-13 PPPK bisa lebih tinggi atau lebih rendah, sesuai dengan jabatan dan pangkat kedua ASN.
Namun, dari segi gaji pokok, PPPK cenderung lebih besar dibanding PNS. Dengan asumsi jumlah tunjangan sama, kemungkinan besar THR maupun gaji ke-13 yang diterima PPPK lebih besar dibanding PNS.
Kriteria Penerima THR dan Gaji ke-13 PPPK
Kriteria penerima THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023. Pegawai pemerintah yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pegawai pemerintah yang juga termasuk sebagai aparatur negara di antaranya mencakup:
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;- Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau- Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:- Dewan Pengawas; dan- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:- Dewan Pengawas; dan- Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:- Menteri;- Wakil Menteri;- Pejabat Pimpinan Tinggi;- Administrator; atau- Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PPPK, tidak ada kriteria khusus untuk memperoleh THR dan gaji ke-13.
Sejumlah kriteria penerima THR dan gaji ke-13, yang ditetapkan dalam PP No. 15 Tahun 2023, hanya diperuntukkan bagi pegawai non-pegawai aparatur sipil negara alias pegawai swasta. Salah kriterianya adalah telah bekerja dan melaksanakan tugas pokok selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Hak PPPK menurut UU ASN
Selain gaji ke-13, PPPK juga berhak memperoleh kesejahteraan lain. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, yang telah direvisi melalui UU ASN 2023, ada beberapa hak yang harus diberikan kepada PPPK.
Hak PPPK menurut UU ASN meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
Hak PPPK berkaitan dengan jaminan hari tua diatur lebih rinci dalam Paragraf 9A. Dijelaskan bahwa PPPK yang berhenti bekerja berhak memperoleh jaminan hari tua sesuai ketentuan di bidang jaminan sosial. Jaminan hari tua PPPK diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Editor: Fadli Nasrudin