Menuju konten utama

Perhitungan THR Karyawan Swasta: Cara Hitung THR & Aturan Bayar THR

Aturan pembayaran THR karyawan swasta, pekerja maupun buruh serta cara menghitung THR nya.

Perhitungan THR Karyawan Swasta: Cara Hitung THR & Aturan Bayar THR
Ilustrasi THR. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa tahun ini pemberian tunjangan hari raya atau (THR) tak lagi boleh dicicil seperti tahun lalu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE ini disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada 8 April lalu di Jakarta dan disambut baik oleh para pekerja.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker.

Menaker juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak dari para pekerja di instansi pemerintah dan karyawan swasta yang berstatus tetap tetapi juga bagi mereka yang berstatus pekerja atau pegawai tidak tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya.

Cara menghitung THR

Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan swasta yang belum 1 tahun kerja dan bagaimana dasar hukumnya?

Berdasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 maka pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus atau lebih maka berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji atau upah.

Sedangkan bagi karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang belum genap 1 tahun atau memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 1 tahun maka penghutingan THR yang di dapat adalah masa kerja dibagi 12 dibagi 1 bulan upah.

Penghitungan upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang didapat oleh karyawan swasta, pekerja maupun buruh.

Namun, menurut Kemnaker, perlu diingat, jika perusahaan memiliki ketetapan atau ketentuan THR 2022 sendiri dengan nilai lebih besar dari THR yang diatur dalam Permenaker, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.

Lantas, bagaimana penghitungan THR untuk karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang bekerja berdasarkan penjanjian kerja harian lepas?

Kemnaker menjelaskan bahwa penghitungan upah 1 bulan untuk bekerja berdasarkan penjanjian kerja harian lepas adalah,

1. Bagi karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih:

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Bagi karyawan swasta, pekerja maupun buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan:

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulam selama masa kerja.

Baca juga artikel terkait PERHITUNGAN THR KARYAWAN SWASTA atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya