Menuju konten utama

Apa Saja Tugas dan Fungsi KPK Sebagai Lembaga Penegak Hukum?

Tugas dan wewenangnya KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun.

Apa Saja Tugas dan Fungsi KPK Sebagai Lembaga Penegak Hukum?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Sesuai dengan namanya KPK dibentuk sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK berdiri pada 2002, yang memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun.

KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Layaknya lembaga hukum lainnya, KPK memiliki visi, tugas, dan wewenang, berikut dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XII Tahun 2020.

Visi KPK

Bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.

Tugas KPK

  1. Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang KPK

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Mengutip laman resminya, KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Demi memberantas korupsi yang dilakukan dengan cara licik dan kotor, sejak awal berdiri KPK dibentuk sebagai lembaga yang memiliki wewenang spesial agar dapat menembus benteng pertahanan serta tipu muslihat penjahat-penjahat yang menggerogoti negara.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari