tirto.id - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan hingga jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 ini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar besaran gaji ke-13 ASN tahun 2023 & jadwal pencairannya.
Melansir unggahan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2023 akan disalurkan pada bulan Juni 2023 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di maa gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun in,” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.
Untuk besaran gaji ke-13, menurut Menkeu Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berkaitan dengan besaran maupun jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2023 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga aparatur negara.
Sementara itu melansir laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani hingga menggerakkan ekonomi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan juga bahwa pemberian gaji ke-13 ini dibayarkan pada bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.
Komponen THR di tahun 2023 ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima tunjangan kinerja (Tukin).
“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ungkap Sri Mulyani.
Dalam hal ini, pemerintah memiliki tujuan guna mengendalikan inflasi dengan daya beli terutama bagi masyarakat kurang mampu dan rentan dengan menerapkan kebijakan perlindungan sosial dimana anggaran di tahun 2023 ini dialokasikan mencapai Rp476 triliun.
Anggaran sebesar Rp476 triliun itu ditujukan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.
Sebagai pelengkap, berikut rincian ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN serta besaran gaji ke-13 ASN 2023.
Ketentuan Pencairan Gaji 13 ASN 2023
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, selain mengatur tentang pemberian THR 2023 bagi ASN, peraturan ini mengatur juga tentang pemberian Gaji ke-13 bagi ASN 2023, berikut penjelasannya:
1. Pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023
2. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur:
- Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN
- Perkada untuk yang bersumber dari APBD
3. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2023
Masih mengutip penjelasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, berikut besaran gaji ke-13 ASN 2023 untuk sejumlah posisinya.
Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2023 untuk Sejumlah Posisi
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
d. Anggota: Rp18.340.000,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.0O0,0O
3) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000,00
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
1. Masa a s.d. 10 tahun: Rp3.842.000.O0
2. Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000.00
3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000.00
c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
1. Masa a s.d. 10 tahun: Rp4.138.000.00
2. Masa di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp4.657.000.00
3. Masa di atas 20 tahun: Rp5.397.000,00
d. Strata 1/Diploma Empat/Sederajat:
1. Masa s.d. 10 tahun: Rp4.735.000,00
2. Masa di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000,00
3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00.00
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
1. Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000,00
2. Masa di atas 1O tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000.00
3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000.00.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra