Menuju konten utama

THR 2023 Cair Mulai 4 April, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Kapan THR ASN 2023 cair dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

THR 2023 Cair Mulai 4 April, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan cair pada 4 April 2023, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kira-kira April atau H-10 sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dalam kanal Youtube resminya Kementerian PANRB.

Hanya saja, pencairan THR ini tidak serentak sama untuk tanggal pencairannya, karena menyesuaikan pengajuan surat yang dilakukan oleh badan pemerintah terkait, baik pemerintah pusat ataupun daerah.

Sri Mulyani mengimbau seluruh instansi untuk mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10. Hal itu agar selaras dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Imbauan ini dilakukan, agar THR bisa diterima oleh ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri, hal ini mencegah pencairan THR setelah Hari Raya, yang pernah terjadi sebelumnya.

“Seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani

Siapa yang Berhak Dapat THR 2023?

Dalam Press Statement yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Sri Mulyani di kanal YouTube Kemenpan RB dijelaskan bahwa ketentuan THR tahun 2023 diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Ada empat kategori yang akan mendapatkan THR tahun 2023. THR ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, sebagai berikut:

  • ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang.
  • ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang.
  • Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada tambahan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini yang juga diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada THR tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50% tunjangan,” kata Sri Mulyani dalam kanal Youtube Kemenpan RB.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan, bahwa tujuan adanya THR, agar terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra