Menuju konten utama

Alasan Munculnya Petisi PNS soal THR 2023 untuk Presiden Jokowi

Berikut alasan munculnya petisi PNS soal THR 2023 untuk Presiden Jokowi.

Alasan Munculnya Petisi PNS soal THR 2023 untuk Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat penyerahan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN tahun ini sebesar 50 persen.

Kebijakan ini memunculkan aksi kontra dari pihak ASN yang tidak setuju terkait tunjangan mereka yang hanya diberikan 50 persen saja.

Hal ini berarti THR belum bisa diberikan 100 persen seperti masa sebelum Covid-19. Padahal Tukin merupakan komponen terbesar dalam gaji PNS.

Kebijakan tersebut sontak membuat beberapa ASN membuat petisi yang dilakukan oleh lebih dari dua ribu ASN.

Petisi berjudul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN" dilakukan dengan menargetkan pengumpulan 2.500 tanda tangan warganet.

Hingga kini, per kamis 31 Maret 2023 pukul 15.45 WIB petisi telah ditandatangani oleh 3.275 orang dengan kata lain telah melebihi dari jumlah yang ditargetkan.

Alasan PNS Ajukan Petisi pada Jokowi soal Aturan THR 2023

PNS merasa kebijakan pemerintah kurang adil dengan THR 2023 sebesar 50 persen. Pasalnya, PNS merasa sama seperti masyarakat pada umumnya yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk itu, ASN meminta Presiden Jokowi mengubah anggaran THR yang mulanya 50 persen menjadi 100 persen.

ASN juga merasa menjadi tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. Selain itu mereka juga tulang punggung keluarga yang harus mencukupi kebutuhan orang tua, anak dan saudara.

Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa 3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kepada negara, tetapi sayangnya tidak dihargai oleh pemerintah atas jerih upaya mereka.

Di akhir paragraf petisi berisi jangan menyamakan ASN dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.

Isi Petisi PNS Minta Presiden Jokowi Revisi Aturan THR 2023

Melansir dari laman website pengumpulan petisi, berikut isi lengkap pengajuannya:

Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.

ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.

ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.

Maju dan lawan ketidakadilan ini.

3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi kerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami memanfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.

Terima kasih.

Komponen THR PNS Lebaran 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengumumkan aturan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2023 melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Rabu (29/3/2023).

Latar belakang pemberian THR dan gaji ke-13 dalam kebijakan tersebut adalah untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pasca-pandemi. Dengan demikian pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat yang sempat anjlok melalui kebijakan ini.

Melansir dari laman Tirto.id berikut komponen THR ASN Lebaran 2023:

  • THR diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kerja.
  • Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dengan tetap menyesuaikan peraturan UU.
  • Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto