Menuju konten utama

Isi Lengkap Petisi THR PNS 2023 untuk Presiden Jokowi

Apa isi petisi THR PNS 2023 dan kenapa petisi tersebut muncul?

Isi Lengkap Petisi THR PNS 2023 untuk Presiden Jokowi
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Muncul petisi PNS yang diperuntukkan kepada presiden Jokowi terkait aturan THR 2023. Petisi tersebut dibuat oleh @persada sm809, yang diberi judul Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN.

Penyebab munculnya petisi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pasalnya, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Menkeu Sri Mulyani di kanal Youtube Kemenkeu RI, menjelaskan bahwa tukin (tunjangan kinerja) hanya dibayarkan 50% yang masuk dalam komponen THR 2023

Sehingga, hal itu membuat orang-orang membuat petisi.

Alasannya adalah adanya perbedaan pembayaran THR dengan tahun sebelumnya. Dimana, tukin untuk PNS dibayar 100% alias full tanpa adanya potongan seperti sekarang.

Hal ini membuat lahirnya petisi yang ditujukan kepada Jokowi. Petisi tersebut menginginkan adanya revisi aturan THR 2023, yang telah dikeluarkan oleh Sri Mulyani, pada 29 Maret 2023.

Pada 31 Maret 2023, pukul 11.24 WIB petisi yang mengatasnamakan ASN tersebut sudah ditandatangani sebanyak 2.966 orang. Adapun target tanda tangan dalam petisi tersebut sebanyak 5.0000 tanda tangan.

Isi Lengkap Petisi PNS pada Presiden Jokowi soal THR 2023

Isi lengkap petisi PNS yang diberi judul Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN di laman resmi Change.org, sebagai berikut:

Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.

ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.

ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.

Maju dan lawan ketidakadilan ini.

3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.

Terima kasih.

Komponen THR PNS Lebaran 2023

Adapun komponen THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat beberapa komponen, berikut merupakan komponen THR PNS 2023:

  • THR diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
  • Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra