Menuju konten utama

Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening? Ini Ketentuannya

Penjelasan mengenai apakah PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah yang dormant lengkap dengan cara mengatasi rekening diblokir PPATK.

Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening? Ini Ketentuannya
Banner Tirto Spotlight PPATK Blokir Rekening, Jangan Abaikan Hak Konsumen!
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Baru-baru ini pemblokiran rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi. Pasalnya, banyak nasabah mengeluh tidak dapat menggunakan uang di rekeningnya karena akunnya dibekukan.

Sebelumnya, tujuan PPATK melakukan pemblokiran sementara ini adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Bukan tanpa sebab, berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening pasif yang tidak disadari nasabah.

Menurut PPATK, dana dalam rekening dormant kerap digunakan untuk kegiatan melawan hukum. Tak hanya itu, rekening pasif juga bisa merugikan nasabah karena saldo terpotong otomatis oleh sistem perbankan untuk biaya administrasi.

Berdasarkan laporan perbankan pada Februari 2025, kebijakan pemblokiran sementara ini telah diterapkan sejak 15 Mei 2025. Kendati diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan seratus persen utuh.

Kemudian, PPATK mengimbau masyarakat yang memiliki rekening dormant untuk segera melakukan verifikasi ulang. PPATK mengatakan, kebijakan memblokir rekening bank saat masa dormant itu sesuai dengan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Namun, apakah kebijakan ini sudah tepat dan apakah benar PPATK berhak memblokir rekening? Simak penjelasan berikut ini.

Ketentuan Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening

Kewenangan PPATK terkait pemblokiran secara spesifik diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU TPPU yang berbunyi:

"Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyedia jasa keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan

Mencurigakan."

Meski begitu, pemblokiran bersifat sementara, bukan penyitaan. Saldo tetap utuh, dan nasabah tetap menjadi pemilik hak atas uang mereka. Rekening akan dibuka kembali jika setelah proses verifikasi, PPATK dan bank tidak menemukan bukti penyalahgunaan atau keterkaitan dengan tindak pidana

Minimnya informasi soal pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini jelas menimbulkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat. Padahal, hal yang lebih perlu dilakukan pemerintah bukan memblokir rekening dormant, melainkan melakukan verifikasi ulang terhadap tiap rekening yang ada dan rekening baru.

Di samping itu, UU TPPU secara eksplisit menyatakan, PPATK “dapat meminta” Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank untuk melakukan penghentian transaksi.

Artinya, PPATK sebenarnya tidak memiliki akses langsung untuk membekukan rekening nasabah. Perlu diingat bahwa eksekutor pemblokiran tetaplah pihak bank yang bertindak atas dasar permintaan resmi dari PPATK.

Kemudian, permintaan penghentian transaksi harus didasari oleh adanya pengetahuan atau kecurigaan bahwa transaksi tersebut merupakan hasil tindak pidana. Kewenangan PPATK tidak lantas menjadi keputusan final bahwa seluruh rekening dormant dianggap menampung uang hasil kejahatan lalu diblokir.

Dapat disimpulkan bahwa, secara hukum, PPATK memang diberi hak untuk menginisiasi proses pemblokiran rekening sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan analisisnya.

Namun, rekening yang diblokir setidaknya harus memenuhi syarat melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana. Selain itu, PPATK juga harus mematuhi alur penindakan agar tidak asal memblokir rekening sehingga merugikan nasabah.

Cara Mengatasi Rekening Diblokir PPATK

Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Nasabah harus menunjukkan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dulu melalui tautan berikut.
  • Nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dari bank. Proses review dan pendalaman ini membutuhkan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja karena tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
  • Selanjutnya, untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank. Pada pengecekan ke pihak bank, bawa dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan atas penghentian sementara oleh PPATK, dan dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
Ingin tahu lebih banyak informasi mengenai PPATK? Klik tautan berisi artikel sejenis berikut ini.

Link artikel tentang PPATK

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat