Menuju konten utama

PPATK Sudah Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant

PPATK sebut proses verifikasi pembukaan rekening dormant hanya berlangsung satu sampai dua hari, kecuali rekening dengan identitas yang kurang jelas.

PPATK Sudah Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali sekitar 30 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sementara. Langkah ini disebut membuat pelaku kejahatan kesulitan mencari rekening tidur untuk disalahgunakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pembukaan rekening tersebut merupakan bagian dari program pencegahan yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

"Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula dihentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja," kata kepada Tirto, Kamis (31/7/2025).

Ivan menjelaskan, pembekuan sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah. Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya.

"Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya," jelasnya.

Ia menjelaskan, proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas. “Ada yang agak lama, misalnya karena identitas nasabah tidak mudah didapat, kesamaan nama dengan nasabah lainnya dan lain-lain. Tapi semua segera kami lepas,” tambahnya.

Ivan menegaskan, program ini justru membuat rekening tabungan semakin aman dan terpantau oleh nasabah. Sebaliknya, pelaku kejahatan kini kesulitan mencari celah. "Yang pusing sekarang para pelaku pidana. Mau cari rekening tidur untuk disalahgunakan jadi susah," ujarnya.

Dia mengakui banyak nasabah mengajukan komplain karena rekeningnya dibekukan. Namun setelah diperiksa, ternyata rekening-rekening tersebut bukan sekadar dormant, melainkan terkait tindak pidana.

Dengan dibukanya kembali rekening dormant, PPATK berharap transaksi keuangan masyarakat lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan untuk tidak kriminal.

"Beberapa ribu nasabah protes karena merasa dibekukan akibat tidak aktif. Setelah kami cek, alasannya bukan karena dormant, tapi karena rekening itu penampungan hasil pidana, mayoritas judi online, atau sedang diblokir penyidik," pungkas Ivan.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana