Menuju konten utama

Lesu Nasabah Diblokir PPATK: Duit Tak Seberapa, Rumit Luar Biasa

Para pemilik rekening dormant yang kena blokir imbas kebijakan PPATK mengaku cemas isi saldonya berkurang.

Lesu Nasabah Diblokir PPATK: Duit Tak Seberapa, Rumit Luar Biasa
Nasabah melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan sebesar Rp7.974 triliun pada November 2022, tumbuh 6,61 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp7.479,5 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Laila Novpriati baru sadar punya rekening tabungan nganggur atau dormant, usai heboh perihal pemblokiran sementara sejumlah rekening “mati suri” oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhir-akhir ini.

Karena itu, ia pun mencoba mengakses akun Jenius miliknya. Sayangnya, akun bank digital tersebut tak bisa dibuka, bahkan sekadar untuk memasukkan kode password saja ditolak.

"Jadi kayak bener-bener akunnya tuh enggak bisa diaktifkan gitu,” katanya saat dihubungi Tirto, Jumat (1/8/2025).

Dia mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan pemblokiran via email pada 3 Juli lalu. Hanya saja, saat itu dia memilih untuk mengabaikan dan tidak membaca detail isi surat tersebut, sampai pada akhirnya heboh pemberitaan mengenai pemblokiran rekening ini.

Dokter gigi ini pun mengingat-ingat jumlah saldo yang dimilikinya di rekening yang sudah tidak dibukanya sejak enam bulan lalu tersebut. Ia ingat pernah menabung dalam bentuk Dolar Australia dan Rupiah. Taksirannya, saldo di rekening tersebut kurang dari Rp5 juta. Meski tak terlalu besar, tetap saja uang itu hasil jerih payahnya.

Ia lalu menghubungi pihak pengelola Jenius, Bank SMBC Indonesia pada Kamis, 31 Juli 2025. Oleh pihak bank ia diminta untuk melakukan verifikasi data. Namun, pihak bank mengatakan bahwa akunnya sudah dinonaktifan oleh PPATK, dan meminta menghubungi pihak terkait untuk membuka rekening.

“Dikira bisa nih membuka aksesnya gitu kan, tapi info bank tuh malah bilangnya dari PPATK tuh sudah menonaktifkan gitu. Intinya tuh harus melapor dulu ke pihak PPATK baru nanti bisa dibuka kembali,” ujarnya.

“Atau nanti akan menunggu sampai 14 Agustus. Jadi dibilangnya tuh sampai 14 Agustus baru bisa.”

Berbekal informasi itu, ia pun kemudian melakukan konfirmasi ke PPATK. Ia mengisi 15 pertanyaan yang diajukan lembaga tersebut, termasuk memverifikasi data pribadi. Menurutnya, proses verifikasi ini cukup rumit dan memakan waktu.

“Dan itu kan jatuhnya data kita, kan, kayak diisi nama, email, nomor HP, KTP. Jadi kan ada rasa khawatir juga kita data pribadinya aman enggak,” tambahnya.

Awalnya Laila mengaku enggan mengurus pembukaan rekeningnya. Hanya saja, ia penasaran apakah saldo yang dimilikinya masih tetap utuh usai diblokir PPATK “Tadinya mikir apa enggak usah gitu ya, misalnya diikhlaskan saja uangnya daripada ribet. Tapi penasaran ada berapa saldonya. Soalnya inget-inget masih ada lah waktu itu pernah nabung beberapa. Sayang dong,” ucapnya.

PPATK dalam berbagai kesempatan memang memberikan jaminan bahwa rekening dan dana rekening dormant yang terblokir tidak akan berkurang sedikit pun. Namun, soal pembukaan blokir reking, tak ada jaminan bahwa prosesnya semudah memutar keran.

Mengutip laman resmi PPATK, pembukaan blokir rekening mengharuskan nasabah mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant. Setelahnya, nasabah datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang.

Dalam proses ini, pemilik rekening harus membawa dokumen seperti data pribadi seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

Kemudian, PPATK akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai dilakukan, barulah pihak bank melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabah yang bersangkutan. Itu pun membutuhkan ketelatenan: sebab nasabah harus sering-sering melakukan pengecekan status rekening dan memastikan rekeningnya aktif kembali.

Serupa dengan Laila, RA juga mengalami kepelikan yang sama. Wanita paruh baya ini baru menyadari rekeningya diblokir saat hendak melakukan transaksi di mesin ATM, pada Jumat (1/8/2025).

Namun, ia tak pernah menerima surat pemberitahuan pemblokiran rekening seperti yang diterima Laila. Justru, ia yang memulai inisiatif untuk melakukan penggabungan rekening nganggur miliknya.

“Enggak terima surat. Alasan ke bank karena dengar dari berita TV, rekening nganggur lebih dari 3 bulan diblokir. Jadi inisiatif sendiri saja menggabungkan rekening, karena merasa punya rekening nganggur,” tuturnya.

RA mengaku memiliki tiga rekening di Bank Mandiri. Satu rekening bekas alokasi untuk membangun rumah, satu rekening untuk bisnis, dan satu lagi rekening tabungan pribadi. Dua di antaranya sudah tak terpakai sejak tahun lalu.

Menyadari kepemilikan atas rekening dormant ini, pada Rabu lalu ia pun mengunjungi Bank Mandiri untuk menggabungkan tiga rekening menjadi satu.

Namun, pada hari ini rekening hasil penggabungan itu pun tak bisa dipakai. Merasa ada yang salah, ia pun kemudian mengunjungi kembali Bank Mandiri. Ternyata akar penyebabnya adalah kartu ATM yang ia miliki sudah diblokir permanen.

“Akhirnya dibikinin satu kartu ATM baru. ATM yang lama ternyata blokir permanen,” ujarnya.

Namun, ia mengaku bahwa saldo yang ia miliki di rekening nganggur ini tetap utuh, hanya dikenakan potongan pajak bulanan.

“Yang dua rekening nganggur itu udah dari April 2024 enggak ada transaksi tapi uangnya masih ada ternyata. Waktu digabung masih ada uangnya,” jelas RA.

Baca juga artikel terkait REKENING BANK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana