Menuju konten utama

Kepala PPATK-Gubernur BI Irit Bicara Usai Rapat dengan Prabowo

Ivan dan Perry memilih tak banyak bicara saat dimintai tanggapan tentang kebijakan rekening dormant yang menjadi sorotan publik.

Kepala PPATK-Gubernur BI Irit Bicara Usai Rapat dengan Prabowo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berjalan untuk mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, kompak irit bicara setelah mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Ivan terlebih dahulu keluar dari kawasan Istana Merdeka. Saat ditanya soal pembahasan rapat bersama Prabowo, ia mengaku terdapat sejumlah topik yang menjadi pembahasan. Namun, Ivan meminta isi pembahasan ditanyakan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

"Banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," ucapnya sambil berjalan menjauhi awak media.

Saat ditanya apakah rekening mengendap (dormant) menjadi pembahasan rapat, Ivan meminta pertanyaan itu juga ditanyakan ke Prasetyo Hadi. Ia lantas menyatakan pihak PPATK telah menerbitkan rilis pres terkait rekening dormant.

"Enggak, tanya beliau [Prasetyo Hadi]," sebutnya.

"Kita sudah buat press release," sambung Ivan sambil memasuki kendaraannya.

Tak lama usai Ivan, Perry keluar dari kawasan Istana Merdeka. Ia juga enggan memberikan komentar terhadap semua pertanyaan awak media. Menjawab pertanyaan awak media, Perry mengulang pernyataan terima kasih sebanyak enam kali hingga memasuki kendaraannya.

"Terima kasih," kata dia yang diulangi sebanyak enam kali.

Sebagai informasi, PPATK mengumumkan akan memblokir rekening dormant atau yang terindikasi sudah tidak melakukan transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan lamanya. Langkah ini dilakukan agar meminimalisir adanya penyalahgunaan rekening.

Menurut pihaknya, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata manajemen PPATK dalam pernyataan resmi melalui unggahan media sosial Instagram dengan nama pengguna @ppatk_Indonesia.

Meski demikian, PPATK menegaskan dana nasabah tidak akan hilang meski pemblokiran dilakukan. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” imbuh manajemen.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher