tirto.id - KUHP Baru yang secara resmi mulai berlaku efektif di seluruh Indonesia sejak 2 Januari 2026 menimbulkan beberapa pertanyaan publik. Salah satunya adalah apakah menggelar pesta perkawinan di jalan umum bisa dipenjara? Simak penjelasannya.
Acara pesta kawinan terkadang dilaksanakan di jalan umum. Tidak adanya dana yang mencukupi untuk menyewa gedung menjadi satu dari berbagai sebab mengapa masyarakat menggunakan jalan umum untuk acara pesta kawinan.
Tentu hal ini menjadi persoalan yang perlu dibahas karena menggunakan jalan umum otomatis akan memengaruhi keperluan publik. Lantas, apakah bikin pesta kawinan di jalan umum bisa dipidana?
Sebenarnya penutupan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan bisa dilakukan oleh masyarakat alias sah-sah saja. Namun, masyarakat yang memiliki acara harus mengantongi izin terlebih dahulu dan disertai syarat-syarat tertentu.
Ditilik dari sisi hukum, penjelasan tentang menggunakan jalan umum untuk pesta kawinan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Penutupan jalan umum yang mengakibatkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas dapat memiliki konsekuensi hukum.
Menutup jalan umum untuk acara pribadi perlu dipertimbangkan baik-baik, terutama berkaitan dengan dampak terhadap masyarakat sekitar. Penutupan jalan umum berpotensi mengganggu aktivitas warga, akses darurat, dan kelancaran lalu lintas.
Landasan Hukum Menggunakan Jalan Umum
Landasan hukum terkait penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi selain kegiatan lalu lintas perlu menjadi rujukan penting. Persoalan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.
Penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi yang dimaksud seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya (Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012). Adapun penggunaan jalan untuk keperluan pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012).
Masyarakat yang hendak menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengantongi izin terlebih dahulu. Penggunaan jalan untuk keperluan pribadi bisa diizinkan jika ada jalan alternatif (Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012).
Penjelasan terkait pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012).
Dua jenis peraturan tersebut menjadi pedoman hukum terkait pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan yang bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan pasal tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan diperbolehkan.
Namun, dengan syarat harus mendapatkan izin dari pihak berwenang. Ini bertujuan memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi atau area penyelenggaraan acara.
Prosedur Pengajuan Izin Penggunaan Jalan Umum
Sebelum menggunakan jalan umum untuk acara pesta nikahan, perlu terlebih dahulu memahami dan mengurus perizinan penggunaan jalan umum. Perizinan ini ditujukan pada pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan.
- Jalan nasional atau jalan provinsi: izin diajukan pada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
- Jalan kabupaten atau kota: izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
- Jalan desa atau lingkungan: izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Izin penggunaan jalan harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan. Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan:
- fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
- waktu penyelenggaraan;
- jenis kegiatan;
- perkiraan jumlah peserta;
- peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan; dan
- surat rekomendasi dari: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Konsekuensi Hukum dalam KUHP Baru
Menutup jalan umum tanpa izin berpotensi mendapatkan sanksi yang memiliki tujuan untuk memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.
Isi Pasal 274 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang larangan menyelenggarakan pesta atau keramaian di jalan atau tempat umum tanpa izin resmi. Berikut adalah rincian ayat-ayat dalam pasal tersebut:
Pasal 274 ayat (1):
Setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum atau tempat umum tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000).
Pasal 274 ayat (2):
Jika pesta atau keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa izin dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
KUHP Baru ini secara resmi mulai berlaku efektif di seluruh Indonesia sejak 2 Januari 2026. Adapun Pasa 274 KUHP baru bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas penggunaan fasilitas umum dan mencegah gangguan ketertiban seperti penutupan jalan total yang tidak berizin untuk acara pribadi (misalnya pernikahan atau panggung hiburan).
Penyelenggara acara yang ingin menggunakan badan jalan wajib mengantongi izin dari kepolisian dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain aspek hukum, menutup jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, dan kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bahwa penutupan jalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa penggunaan jalan untuk pesta pernikahan diperbolehkan asal mendapatkan izin pihak berwenang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga ketertiban umum.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id
































