Menuju konten utama

Kala Wakil Rakyat Menutup Akses Jalan Rakyat

Pembangunan tembok pembatas oleh anggota DPR, Nurdin Tampubolon, di RT 11 dan 16 di RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, menyulitkan aktivitas warga. Tembok yang besar bahkan membuat jalan nyaris hilang.

Kala Wakil Rakyat Menutup Akses Jalan Rakyat
Nurdin Tampubolon, Anggota Komisi I DPR. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Selasa malam, 29 Agustus 2017, dengan kaus berkerah dan bercelana panjang, Irdhana keluar dari rumahnya di RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tanpa banyak basa basi, pria yang akrab dipanggil Dhana itu menunjuk deretan pagar beton setinggi 2,5 meter yang berdiri tegak di samping rumahnya.

Sembari melongok ke celah yang menjadi jarak antara rumahnya dan pagar, Dhana berujar: “Ini yang saya bilang jarak rumah saya ke pagar hanya 30 sentimeter.”

Tidak lama kemudian Dhana beranjak. Tangannya mencopot buntelan plastik yang menempel di salah satu pilar beranda rumahnya. Jemarinya menunjuk besi berbentuk kotak yang tepiannya halus - kentara sekali hasil potongan gergaji. “Ini dulu pagar rumah saya, tapi saya potong,” ujarnya.

Semula pagar tersebut difungsikan sebagai gerbang yang membatasi rumahnya dengan lahan kosong yang terletak di sebelah barat rumah. Namun, sejak pagar beton dibangun pada 3 Agustus 2017, Dhana memutuskan memotong pagar tersebut. Alasannya sederhana, siapa pula yang bakal masuk melalui pagar besi tersebut? Ada pagar beton setinggi 2,5 meter yang siap menghadang.

Pengakuan Wakil Rakyat

Suaranya agak berat namun bicaranya lancar. “Semua sudah sesuai prosedur, seperti yang dikatakan Gubernur [DKI] atau Walikota [Jakarta Timur]. Artinya tidak ada yang salah lagi,” ujar Nurdin Tampubolon, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Hanura, yang sekaligus menjabat CEO PT NTF, kepada Tirto.

Pernyataan Nurdin merujuk status jalan rute utama yang dipersengketakan. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1323 Tahun 2017 menyebutkan Nurdin membeli jalan yang disebut sebagai jalan MHT seluas 541 meter persegi tersebut dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 7.931.000.000. Nurdin mengungkapkan, jalan yang ia beli sebelumnya memang dibangun Pemerintah DKI Jakarta.

“Itu DKI kalau bangun jalan, kalau warganya tidak di sana lagi [tidak ada yang pakai jalan], maka jalannya dijual,” tutur Nurdin.

Pernyataan itu menyiratkan bahwa jalan yang ia beli sudah tidak lagi digunakan warga, padahal kenyataannya tidak demikian. Keberadaan pagar yang dibangun PT Nurdin Tampubolon & Fam (PT NTF) tersebut menutup rute utama yang biasa digunakan warga untuk keluar-masuk pemukiman. Jalan itu merupakan rute utama keluar masuk menuju sarana transportasi terdekat, seperti Transjakarta atau angkot, di Jalan Pulomas-Cawang.

Warga juga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari PT NTF. Yang ada hanyalah sosialisasi kepada beberapa orang yang mengatasnamakan warga.

“Awalnya warga telah membahas opsi yang bakal diajukan kepada PT NTF terkait akses jalan. [Namun] timbul pengkhianatan. Mereka secara sepihak bertemu dan melakukan penandatanganan persetujuan pemagaran oleh PT NTF,” ujar Dhana sembari menunjukkan foto-foto pertemuan klarifikasi antara warga dengan beberapa orang tersebut.

Melalui persetujuan sejumlah orang yang mengatasnamakan warga, yang oleh Dhana dianggap sama sekali tidak mewakili aspirasi masyarakat, PT NTF mengklaim telah melakukan sosialisasi.

Ditemui di Balai Warga, Bendahara RW 07 Siti Hudaimah menunjukkan setumpuk kertas yang berisi nama dan tanda tangan warga yang menolak pemagaran. Keseluruhan ada 1.478 warga non-anak-anak yang membubuhkan tanda tangan pada kolom kertas tersebut.

Namun Nurdin membantah jika pembelian jalan itu menutup akses jalan secara total. Menurut Nurdin ada banyak jalan lain yang bisa digunakan warga selain jalan tersebut. “Jalannya kiri kanan depan belakang juga ada. Sementara jalan yang saya beli lebarnya 1 meter, hanya motor saja yang bisa lewat. Kalau mobil tidak bisa lewat,” ungkap Nurdin.

Memang ada setidaknya tiga jalan lain yang bisa warga gunakan untuk menuju Jalan Pulomas-Cawang.

Pertama, sebuah gang yang dinamakan "Merci". Letaknya sekitar 50 meter meter di sebelah selatan lahan milik PT NTF. Jalan ini diberi nama "Merci" karena letaknya diapit delaer Mercedes Benz dan Universitas Trisakti. Lebarnya yang tidak sampai 1 meter membuat satu motor pun sulit untuk melintas, apalagi kalau ada dua motor yang berpapasan.

Banyak warga enggan melewati jalan ini karena kerap terjadi tindakan kriminal. Siti menuturkan kerabatnya pernah ditodong orang tidak dikenal kala melintas gang Merci. Berdasar pantauan Tirto di lapangan pada malam hari, gang tersebut memang tampak sepi kala malam tanpa lampu penerangan.

Sementara itu, dua jalan alternatif lainnya, yakni jalan Metro Jaya dan Jalan H. Ten juga bukan pilihan yang ideal bagi pejalan kaki. Guna menuju persimpangan jalan Metro Jaya dan jalan Pulomas-Cawang dari Balai Warga yang letaknya di pertengahan Kampung Baru, dengan berjalan kaki dibutuhkan waktu sekitar 10-15 menit. Waktu tempuh yang sama juga berlaku untuk rute Balai Warga ke jalan H. Ten. Pejalan kaki juga perlu menempuh 5 menit lagi untuk mencapai halte Transjakarta terdekat, yakni Kayu Putih Rawasari.

Ketiga pilihan jalan itu jelas tidak efektif memenuhi kebutuhan darurat warga. “Waktu itu jam 4 pagi, ada orang sakit. Waktu itu lahan PT NTF sedang diurug, meskipun keadaan jalan tidak nyaman dilewati tetapi tetap saja orang lewat situ. Orang sakit, dia tidak meimilih jalan Metro Jaya. Karena itu [jalan yang dicaplok PT NTF adalah] jalan yang paling cepat. Bagaimana nanti kalau ada kebakaran, mobil sedot WC, dan ambulans?” ujar Sekretaris RW 07 Muhammad Febiantoro.

Lagipula jalan yang ditutup PT NTF lebarnya tidak cuma 1 meter sebagaimana diklaim oleh Nurdin. Menurut pantauan lapangan, dan berdasar denah pengukuran warga, jalan tersebut memiliki lebar bervariasi antara 2,2 sampai 4,1 meter. Jelas, tidak hanya motor yang dapat melintas, mobil pun bisa.

Ironi Proyek Stasiun Televisi

Lahan yang dikuasai PT NTF mudah dikenali. Dari kejauhan umbul-umbul bendera merah-putih tanda peringatan hari kemerdekaan Indonesia masih tertancap rapi. Semakin dekat akan tampak jelas tampilan pagar berselimut spanduk yang menjadi wajah lahan PT NTF.

“Pemagaran dilakukan untuk membangun. Dipagari supaya tidak mengganggu. Kalau ada kehilangan. Ini proses saling mengamankan. Selama ini tanah saya itu mereka pakai jalan dan garasi dan itu tidak saya persoalkan. Itu puluhan tahun mereka pakai jalan,” ujar Nurdin.

Beberapa logo terpampang, yakni NT Corp dan Nusantara TV. Dalam situsnya, stasiun televisi tersebut mengklaim sejak 15 Mei 2017 telah menyiarkan Indonesia ke seluruh Asia-Australia dan Timur Tengah melalui satelit Palapa D.

Ironisnya, televisi yang memberikan akses informasi seluasnya-luasnya tersebut justru terantuk tuduhan menutup akses warga untuk keluar-masuk kampung dengan mudah. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) telah mengatur hak warga terhadap akses jalan.

“Kalau pada saat pengambil alihan ada lahan yang terkunci, itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dasarnya ada di pasal 667 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata,” ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi kuasa hukum pendamping warga Matthew Michele Lenggu.

Infografik Berputar karena dipagar

Pasal 667 KUH Perdata menyebutkan pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang lahannya demikian terjepit di antara tanah-tanah orang lain, sehingga tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada tetangganya supaya memberikan jalan. Tentu saja hal itu tidak secara cuma-cuma melainkan memberikan ganti rugi seimbang.

“Intinya, pasal tersebut menyebutkan bahwa si tetangga, atau pihak yang memiliki bangunan, harus memberikan akses jalan kepada masyarakat yang lain,” ujar Matthew.

Sedangkan Pasal 668 KUH Perdata menyatakan jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Namun, masih menurut Matthew, jalan keluar itu harus dalam satu jurusan supaya pemilik lahan yang dilalui mengalami kerugian sekecil mungkin.

“Kalau dia bilang masih ada jalan lain, akses jalan yang ditempuh harus memutar jauh. Sementara warga, misalkan dalam keadaan darurat, mesti ke rumah sakit dan tiba-tiba jalanan macet [bagaimana]?” ungkap Matthew.

Proyek MHT?

Pada tahun 1969, dilaksanakan program perbaikan kampung yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Program itu disusun guna menanggulangi keadaan kampung-kampung di Jakarta yang serba padat dan kotor.

Di kemudian hari proyek ini dikenal dengan Proyek Muhammad Husni Thamrin atau disingkat MHT. Salah satu programnya adalah perbaikan jalan dan jembatan. Pada 2012 Gubernur DKI Jakarta Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan MHT Plus.

Namun, status jalan MHT dipertanyakan Siti Humaidah. “Itu juga bukan jalan MHT. Saya ini dulu Bendahara RW 07 selama 14 tahun. Selama itu pula ada pembicaraan untuk mengajukan jalan tersebut sebagai jalan MHT untuk pengaspalan, [tapi] tidak diterima. Jalan MHT itu, kan, harus lebarnya merata minimal 3 meter. Kalau jalan ini, kan, tidak menentu lebarnya. Ada yang lebih kecil ada yang lebih besar,” ujar Siti.

Menurut Siti, dana pengaspalan jalan itu didapatnya dari Dinas Perumahan dan Pembuatan Saluran Air, dibantu oleh dana dari Gereja.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Zen RS