tirto.id - Kepala Desa merupakan jabatan yang diemban oleh seseorang sebagai pimpinan dari pemerintah desa. Jabatan tersebut dimandatkan selama enam tahun lamanya serta dapat diperpanjang lagi hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun tugas dari Kepala Desa yakni menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan masyarakat desa.
Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memaparkan lebih lengkap tugas dan wewenang Kepala Desa yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji Kepala Desa
Adapun gaji yang diterima oleh seseorang selama menjabat sebagai Kepala Desa dapat disimak melalui paparan berikut ini.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11, Tahun 2019, Pasal 81 menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa serta perangkat desa lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar penghasilan tetap yang diterima dapat selaras dengan tugas dan tanggung jawab selama menyelenggarakan pemerintahan desa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pula bahwa seseorang yang menjabat sebagai Kepala Desa akan menerima pendapatan tetap sebesar Rp2.426.640.
Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Perbedaan dasar yang dapat diidentifikasi dari jabatan sebagai Kepala Desa dan Lurah bahwa Kepala Desa memimpin sebuah pemerintahan di tingkat desa, sedangkan Lurah memimpin sebuah pemerintahan di tingkat kelurahan.
Selain itu terdapat perbedaan pada status kepegawaian yang diterima. Kepala Desa mengemba status kepegawaian bukan PNS, sedangkan Lurah memiliki status kepegawaian sebagai PNS
Kemudian pada masa jabatannya, Kepala Desa mengemban jabatan selama enam tahun lamanya dan dapat diperpanjang lagi hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sedangkan Lurah, masa jabatannya dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. Dengan kata lain, Lurah tidak memiliki masa jabatan yang terbatas.
Adapun perbedaan antara Desa dengan Kelurahan dapat ditelusuri melalui sumber pendanaannya. Sumber pendanaan yang diterima oleh Desa berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan untuk Kelurahan memiliki sumber pendanaan yang berasal dari APBD.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dipna Videlia Putsanra