tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Apa itu Hari Kebudayaan Nasional dan apa alasan penetapannya? Simak ulasannya.
Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Keputusan tersebut diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Apa itu Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober?
Penetapan 17 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional menuai pro kontra dari masyarakat. Meski begitu, Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tersebut merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Secara historis, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo kala itu menandatangani keputusan yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia.
"PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," kata Fadli, dalam konferesi pers Senin (14/7/2025).
Bhinneka Tunggal Ika, menurut Fadli Zon, bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia. Ini dianggap mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman.
Politikus Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional berawal dari seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari maestro tradisi dan seni kontemporer.
Fadli mengklaim para tokoh budaya melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi secara mendalam.
Alasan Penerapan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Selain merujuk pada tanggal penetapan lambang negara, 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional bertujuan untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," kata Fadli, dikutip Antaranews, Senin (14/7/2025).
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga bagian dari upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia. Pemerintah berkomitmen menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.
Meski ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, 17 Oktober bukan merupakan hari libur nasional. Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025
Berkaitan dengan penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menjelaskan dasar argumentasinya.
Sebab, transparansi dalam penetapan kebijakan terkait kebudayaan nasional menjadi hal penting agar tidak dipersempit secara eksklusif menjadi milik kelompok tertentu.
Menurut Puan, kebudayaan bagian dari milik seluruh rakyat. Sehingga, dasar argumentasi penetapan Hari Kebudayaan Nasional harus disampaikan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik.
"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ungkap Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," lanjutnya.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































